Ridwan Kamil Tawarkan Guru Pelapor Pungli di Pangandaran Jadi Guru SMA
Kota Bandung, Jurnal Jabar – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyayangkan Husein Ali Rafsanjani, guru SMP Kabupaten Pangandaran mengundurkan diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) usai melaporkan tindakan pungutan liar (pungli) yang dialaminya. Ridwan Kamil pun menawarkan sejumlah opsi, termasuk menawarkan Husein pindah mengajar di SMA.
“Setelah mendengarkan kronologisnya, tim Pemprov akan mendampingi kasus ini untuk dicari solusinya yang baik untuk bersama dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tulis Ridwan Kamil di akun Instagram pribadinya @ridwankamil, Kamis (11/5).
Husein merupakan guru ASN di tingkat SMP, yang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Ridwan Kamil pun meminta insitusi pendidikan terkait di Kabupaten Pangandaran segera menindaklanjuti masalah ini.
“Saya juga meminta Bupati Pangandaran dimana level SMP adalah kewenangan Bupati untuk segera menindaklanjuti arahan ini agar mendapatkan solusi yang terbaik bagi semua pihak,” tuturnya.
Ridwan Kamil menambahkan, dirinya juga telah menawarkan opsi untuk Husein agar tidak mundur dari ASN. Ia menilai, proses menjadi ASN tidak mudah, sehingga sangat disayangkan apabila Husein mundur begitu saja.
“Termasuk opsi solusi untuk pindah mengajar di SMA yang menjadi kewenangan Gubernur,” ucap Ridwan Kamil.
Dalam pertemuan tersebut, Ridwan Kamil juga menyampaikan apresiasi terhadap kejujuran dan integritas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagai calon pelayan publik.
“Saya juga mengimbau kepada setiap ASN di Jabar tetap menjaga integritas dan mengedepankan kepada masyarakat,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Husein mengundurkan diri sebagai ASN karena menerima intimidasi usai dirinya melaporkan tindakan pungli pada saat Latihan Dasar (Latsar) CPNS 2020 silam.