Ridwan Kamil Umumkan UMP Jabar 2019 RP1.668.372
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar Tahun 2019 sebesar Rp1.668.372,83 atau naik 8,23 persen.
"Hari ini di acara Jabar Punya Informasi (Japri) resmi diumumkan UMP Jabar 2019 sebesar Rp1.668.372,83. Keputusan ini berlaku pada 1 Januari 2019," kata Ridwan Kamil (Emil), didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jabar Ferry Sofwan, di Gedung Sate Bandung, Kamis (1/11).
Dia mengatakan, dengan penetapan tersebut maka upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Jabar harus lebih besar dari UMP Jawa Barat 2019.
"UMP itu untuk memastikan semua yang kerja di Jawa Barat dia (memperoleh) tidak kurang dari angka yang sudah disebutkan. Hanya kenyataannya di 27 kota kabupaten tidak ada yang sama dengan UMP, selalu lebih tinggi," ujarnya.
Emil juga memastikan nominal tersebut diputuskan sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan para buruh saat ini, yakni pemerataan soal upah. Menurutnya, permasalahan upah selalu menjadi dinamika semua pihak dibandingkan negara lain.
"Saya kira ini rutinitas setiap tahun seperti ini. Sejatinya ini kurang nyaman, setiap November. Bangsa lain sudah maju," ucapnya.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Ferry Sofwan Arief mengatakan, perwakilan pekerja tidak menyetujui angka 8,03 persen. "Itu karena memakai PP 78 2015, mereka berkehendak pakai angka yang lain," kata Sofwan.
Akan tetapi, meski ada penolakan pada rapat terakhir Dewan Pengupahan Provinsi (membahas UMP 2019), Pemprov Jabar dan Apindo menyepakati rekomendasi UMP Jawa Barat Tahun 2019 yang didasari perhitungan 8,03 persen dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja. (Ant)