Salam 2 Jari Warnai P21 Kasus Habib Bahar bin Smith
BOGOR - Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur oleh Habib Bahar bin Smith memasuki babak baru. Penyidik Polres Bogor mengklaim berkas perkara sang habib dinyatakan lengkap atau P21.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi mengatakan, Habib Bahar menjalani pemeriksaan hari ini dan sejak pagi hingga pukul 11.00 WIB. Hasilnya, penyidik melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan.
"Hari ini kami serahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri(Kejari) Kabupaten Bogor," kata Benny di Bogor, Senin (4/2).
Habib Bahar dan dua tersangka lain, yakni MAB dan AY dijerat pasal berlapis. Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dengan pengawalan ketat Resmob Polda Jabar Habib Bahar meninggalkan ruang pemeriksaan Kejari Kabupaten Bogor. Sebelum menaiki kendaraan Dit Tanhti Polda Jabar, Habib Bahar yang mengenakan kemeja putih, peci dan sarung hijau sambil tersenyum mengacungkan telunjuk dan ibu jari ke hadapan kamera awak media.
Sebelumnya, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan Polda Jawa Barat (Jabar) dalam dugaan penganiayaan dua remaja, yakni MHU (17) dan ABJ (18). Keduanya mengalami luka saat dianiaya sang habib di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten, Bogor, 1 Desember 2018.