Sama-sama Diakui UNESCO, Ini Bedanya Pencak Silat dan Silat Malaysia
JAKARTA - Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Hilmar Farid, menjelaskan perbedaan antara Tradisi Pencak Silat Indonesia dengan Silat Malaysia, yang pada saat bersamaan telah diakui oleh Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO-PBB) pada Kamis (12/12).
Hilmar Farid mengatakan, apa yang diakui UNESCO itu dua hal yang berbeda. Tradisi Pencak Silat yang diajukan Indonesia lebih kepada nilai-nilai budaya yang lebih luas, seperti seni, filosofi hidup, nilai spiritual dan juga sebagai bela diri. Sedangkan silat yang diajukan oleh Malaysia, merupakan silat sebagai bela diri dan olahraga.
"Apa yang diajukan Indonesia dan Malaysia adalah dua hal yang berbeda. Perbedaannya Malaysia fokus pada seni bela diri. Kalau yang diajukan Indonesia, bela diri menjadi salah satu komponen di dalamnya. Tetapi sebenarnya terdapat kebudayaaan lebih luas. Tidak hanya bela diri, tetapi juga dari gerak dan musik," kata Hilmar saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/12).
Tradisi pencak silat yang diajukan oleh Indonesia adalah cara masyarakat Indonesia, secara turun-menurun membentuk pengendalian diri, melalui tradisi pencak silat. Hilmar berpendapat, pengendalian diri melalui silat tak ubahnya seperti pembangunan karakter.
Hal-hal yang diusung Indonesia dan Malaysia sebenarnya sah saja. Dia pun mengingatkan masyarakat agar tidak terlalu risau soal perbedaan itu, yang penting adalah upaya pelestarian yang lebih tinggi terhadap tradisi pencak silat.
Ia mengatakan, ditetapkannya Tradisi Pencak Silat sebagai warisan takbenda UNESCO, bukan berarti hal itu menjadi hak cipta Indonesia, tapi negara lain tetap dapat menggunakannya. Apalagi, Malaysia juga serumpun dengan Indonesia yang juga memiliki tradisi silat.
Sebelum mengajukan ke UNESCO, sebenarnya Indonesia telah mengajak Malaysia untuk mengajukan silat sebagai warisan takbenda dunia bersama-sama. Seperti saat keduanya mengajukan pantun ke UNESCO. Namun karena perbedaan pandangan, maka kedua negara akhirnya mengajukan sendiri-sendiri.
"Ini adalah usulan masyarakat Indonesia. Jadi pemiliknya adalah masyarakat Indonesia. Ini bukan hak cipta bahwa silat milik Indonesia. Lebih tepatnya ini adalah pengakuan UNESCO terhadap tradisi pencak silat, sebagai kontrobusi Indonesia kepada dunia dalam hal kemanusiaan," papar Hilmar.
Sementara itu, dari Masyarakat Pencak Silat Indonesia, Wahdad M.Y, mengatakan kata Pencak Silat sudah menjadi kesepakatan masyarakat Indonesia, untuk menyebut seni bela diri yang banyak tersebar di Sumatera Barat, Melayu, Banten dan Jawa Barat itu.
"Ini adalah kata yang disepakati untuk menyebut seni bela diri tersebut. Setelah ini masuk daftar takbenda UNESCO maka kami harus melakukan strategi-strategi untuk pengembangan pencak silat," pungkasnya. (Ant).