Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan 340 PKL Liar di Sepatan

Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan 340 PKL Liar di Sepatan Satpol PP Kabupaten Tangerang tertibkan PKL di Sepatan. Sumber foto: tangerangkab.go.id

Kabupaten Tangerang, Jurnal Jabar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan 340 pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kecamatan Sepatan. Hal ini dilakukan karena para PKL menggunakan badan jalan serta mengganggu ketertiban umum.

"Tempat mereka berjualan ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Kententraman dan Ketertiban Umum. Jadi, kami lakukan penertiban," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi dilansir dari tangerangkab.go.id pada Senin (29/5).

Fachrul menyebut, penertiban dilakukan di empat titik lokasi, yakni Jalan KM 11 Sepatan, Jalan KM 12 Gedeg, Pasar Pelangi Pondok Jaya, dan Jalan Raya Pakuhaji. Sebanyak 53 tempat usaha berhasil dibongkar, sedangkan 287 pedagang belum melakukan pembongkaran.

"Kami berikan kesempatan kepada para PKL untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, karena mereka juga bagian dari masyarakat Kabupaten Tangerang," tambah Fachrul.

Lanjut Fachrul, pihaknya melakukan penertiban sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan terlebih dahulu melayangkan surat peringatan secara bertahap. Surat pemberitahuan pembongkaran ditertibkan karena peringatan sebelumnya tidak dihiraukan.

Selain itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Tangerang, M. Syahdan Muchtar menjelaskan, dari sisa PKL yang ada, pihaknya akan tetap melakukan pembongkaran sampai menunggu suasana lapangan dalam keadaan kondusif.

"Kami menunggu informasi dari pihak kecamatan untuk proses pembongkaran lanjutan," tutur Syahdan.

Sebagai informasi, penertiban dilakukan secara gabungan bersama jajaran TNI-Polri, Trantib Kecamatan Sepatan, serta anggota Linmas dari kelurahan dan desa.