SE Aktivitas Keagamaan Bupati Majalengka Bebankan PNS

SE Aktivitas Keagamaan Bupati Majalengka Bebankan PNS Gubernur Jabar, Ridwan Kamil (kanan), bersalaman dengan Bupati Majalengka, Karna Subahi, sela prosesi pelantikan Bupati Majalengka terpilih di Gedung Sate, Kota Bandung, Jabar, 26 November 2018. (Foto: Pemprov Jabar)

MAJALENGKA - Surat edaran (SE) Bupati Majalengka, Karna Sobahi, ihwal aktivitas keagamaan, dianggap mebebankan pegawai negeri sipil (PNS). Karena terlalu banyak.

"Dengan demikian, program yang diharapkan dapat mendulang simpati tersebut, dikhawatirkan sebaliknya. Menimbulkan dampak antipati," ujar akademisi Universitas Majalengka (Unma), Diding Badjuri.

Karna sebelumnya menerbitkan SE Salat Zuhur Berjamaah. Beberapa waktu kemudian, tentang gerakan magrib mengaji.

Tindak lanjut SE Gubernur Jawa Barat (Jabar) tentang Gerakan Magrib Mengaji. Dasar dokumen terbaru terbit. Selain mendukung terwujudnya visi religius, adil, harmonis, dan sejahtera (raharja).

Diding melanjutkan, SE tak memiliki kekuatan hukum tetap. Secara yuridis. Lantaran bersifat imbauan atau ajakan.

Namun, secara politik, sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintahan di atasnya. Utamanya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.

SE Gerakan Magrib Mengaji juga menyasar kepala desa/lurah, tokoh masyarakat, pemuka agama, pengurus masjid/musala, dan tokoh masyarakat. Selain abdi negara.

Sedangkan dalam SE Salat Zuhur Berjamaah, diberitakan Sindonews, PNS disarankan menghentikan aktivitasnya. Selama 10 menit sebelum azan berkumandang. Guna melaksanakan ibadah bersama-sama.