Sebar Teror, Oknum Guru Ditangkap
GARUT - Penyebaran hoax dan ajakan provokatif masih terjadi di Kabupaten Garut. Sayangnya, kali ini pelaku adalah seorang oknum di guru di sana.
Polisi menangkap seorang oknum guru di Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang melakukan tindak pidana menyebarkan ancaman teror bom massal di Jakarta.
Ancaman itu disebarkan melalui media sosial, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Tersangka ini menerima posting-an, lalu menyebarkannya kembali di grup WhatsApp HP-nya," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, di Markas Polres Garut, Selasa (21/5).
Trunoyudo menjelaskan tersangka berinisial AS (54), merupakan guru pendidikan agama berstatus PNS pada sebuah SMA di Kecamatan Cibatu. AS menyebarkan ancaman itu menggunakan telepon selulernya di Kecamatan Cibatu, Kamis (16/5) malam.
Setelah Polres Garut menerima laporan terkait postingan tersebut, kemudian aparat langsung menindaklanjutinya, hingga akhirnya menangkap tersangka pada Sabtu (18/5).
"Dari laporan polisi pada 18 Mei, penyidik lalu melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Dari pemeriksaan saksi-saksi, dapat tindakan pidana dan ditetapkan tersangka," imbuh Trunoyudo didampingi Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna.
Ia mengungkapkan, tulisan yang disebarkan oleh tersangka diterima AS dari sebuah grup Whatsapp salah satu pendukung presiden.
Pesan tersebut bertuliskan tentang ajakan pengeboman massal di Jakarta. Isi pesannya yaitu:
"MARI HANCURKAN PERUSAK NKRI.
UNDANGAN PENGEBOMAN MASSAL DI JAKARTA!!!
PERANG BADAR DILAKUKAN KETIKA RAMADHAN, MARI KITA BERPERANG DI BULAN RAMADHAN INI, INGAT TANGGAL 21-22 MEI !!!."
Selanjutnya bertuliskan tentang "CATATAN : Bagi yang ingin membantu jihad kami, dapat datang ke Jl. HOS Cokroaminoto No.91, Menteng, Jakarta untuk mengambil peralatan peledakan (jangan membawa antum)
#2019PrabowoHarusPresiden
#KPUCurang".
Ancaman dalam grup WhatsApp tersangka itu sudah dijadikan barang bukti oleh Polisi. Sekaligus, telepon seluler milik tersangka telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
Trunoyudo menegaskan, tulisan yang diterima dan disebarkan oleh tersangka itu merupakan hoax yang tidak dapat dibenarkan, sehingga dinyatakan melanggar hukum.
"Yang jelas ini semua hoax, pelaku asal menyebarkan informasi yang diterimanya, disebarkan tersangka ke beberapa grup Whatsapp," tegas Trunoyudo.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat pasal 6 UU RI Nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, dan pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Ant).