Sengketa Lahan SDN Kiarapayung, Pemkab Tangerang Ganti Rugi Tahun Depan
Tangerang, Jurnal Jabar - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, menegaskan akan menjalankan dan menghormati keputusan pengadilan terkait lahan SDN Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji. Maesyal mengatakan, pihaknya akan membayar ganti rugi lahan SDN Kiarapayung tahun depan.
"Tim Independen akan melakukan appraisal sehingga kita tahu besaran anggarannya, baru nanti akan kita anggarkan, Insya Allah penganggarannya di Tahun 2022," kata Maesyal dalam keterangan yang diterima jurnaljabar.id.
Maesyal menjelaskan, putusan Pengadilan Nengeri (PN) Tangerang tanggal 23 Juli 2020, ditegaskan dalam poin kelima, menghukum tergugat 1 dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk bayar ganti rugi kepada penggugat (ahli waris) melalui mekanisme pembayaran ganti rugi, sebagaimana diatur dalam UUD nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Ia menambahkan, hasil putusan PN Tinggi Banten tanggal 9 Maret 2021 yang menguatkan putusan PN Tangerang No 113/PDT.G/2019/PN Tangerang. Sesuai dengan keputusan tanggal 9 Maret 2021, Pemkab memastikan akan membayarkan ganti rugi kepada ahli waris pemilik lahan SDN Kiarapayung.
"Sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi (Provinsi Banten) tanggal 9 Maret 2021, kami dari Pemerintah Daerah untuk merencanakan pelaksanaan penganggaran appraisal tanah yang di proses secara hukum, dalam hal ini adalah tanah di SDN Kiara Payung," tegas Maesyal.
Lebih lanjut, menyikapi renovasi besar-besaran terhadap gedung sekolah tersebut tanpa ada persetujuan ahli waris, Maesyal menyampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan membicarakan hal tersebut dengan ahli waris.
"Kami akan melakukan pendekatan untuk membicarakan hal ini kepada ahli waris, agar nantinya proses asesmen ini dapat dilaksanakan secara normal," pungkasnya.
Sebagai informasi, Sengketa tanah itu bermula saat tujuh orang dari keluarga Miing menggugat Bupati Tangerang, Camat Pakuhaji, dan Kepala Desa Kiara Payung pada Pengadilan Negeri Tangerang pada 13 November 2019.
Para penggugat mengklaim sebagai pemilik sah tanah seluas 5 ribu meter persegi yang kini menjadi SD Negeri Kiarapayung. Mereka menuntut pemerintah kabupaten memberikan ganti rugi sebesar Rp6 miliar.
Pengadilan Negeri mengabulkan sebagian gugatan itu pada 9 Juni 2020. Pengadilan memutuskan para penggugat sebagai pemilik sah tanah tersebut dan pemerintah Tangerang diperintahkan membayar ganti rugi pada seluruh penggugat.
Pemkab Tangerang kemudian mengajukan banding pada 6 Juli 2020. Namun, pada 18 Januari 2021, Pengadilan Tinggi Banten justru memperkuat putusan Pengadilan Negeri.