Tak Hadir Panggilan KPK, Ini Penjelasan Ahmad Heryawan

Tak Hadir Panggilan KPK, Ini Penjelasan Ahmad Heryawan Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. (Foto: Ist)

BANDUNG - Tidak penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan atau Aher angkat bicara. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengklaim surat panggilan yang untuknya salah alamat.

Akibatnya, Aher pun enggan disebut mangkir karena absen dalam panggilan tersebut. Meski begitu, dia mengaku pernah menerima surat dari KPK, Selasa (18/12).

Surat tersebut tiba di rumah dinas Aher yang lama di Gedung Pakuan. Akan tetapi, Aher mengklaim surat yang diantarkan petugas Gedung Pakuan kepadanya bukan untuknya. 

Aher menerangkan, surat yang ditujukan benar untuknya seperti yang tertera pada amplop. Namun, setelah dibuka dia mengetahui isi surat tidak sesuai dan kasusnya bukan soal suap perizinan proyek Meikarta.

"Setelah saya buka ternyata antara tujuan surat yang ditujukan kepada saya dengan isi surat berbeda. Surat tersebut memanggil seseorang di Bandung dalam kasus lain. Bukan Meikarta," kata Aher kepada awak media, Kamis (20/12) malam.

"Jadi sama sekali isi suratnya tidak ada kaitan saya sebagai Ahmad Heryawan. Karena bukan untuk saya dikembalikan saja atau bisa dikatakan salah alamat," ucapnya.

Dia mengaku mengembalikan surat tersebut, Rabu (19/12) dan sudah diterima KPK. "Jadi clear. Makanya pagi orang bertanya-tanya kepada saya, pak hadir, hadir apa ya," ungkapnya.

Sebelumnya, nama Aher disebut dalam surat dakwaan KPK untuk empat terdakwa, yakni Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi, di Pengadilan Tipikor Bandung. Keempat terdakwa itu diduga memberikan uang kepada jajaran pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta. 

Sedangkan Aher disebut dalam dakwaan mengeluarkan keputusan nomor 648/Kep.1069- DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Dalam surat itu, Aher mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Jabar.

Lalu, Dinas PMPTSP Jabar mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, yang intinya Pemprov Jabar akan memberikan rekomendasi dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti Pemkab Bekasi sesuai dengan rapat pleno BKPRD Jabar.