Tak Punya Izin, 8 WNA Diamankan Imigrasi Tasikmalaya
TASIKMALAYA - Kantor Imigrasi Tasikmalaya mengamankan delapan Warga Negara Asing (WNA) Nigeria di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, karena tidak memiliki kelengkapan dokumen resmi keimigrasiannya di Indonesia. Sehingga akan dideportasi ke negara asalnya.
"Seluruhnya ada delapan WNA yang diamankan, satu memiliki dokumen namun sudah habis (masa berlakunya), tujuh lainnya tak memiliki dokumen," kata Kepala Sub Seksi Pengawasan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya, Sarial kepada wartawan di Tasikmalaya, Kamis (12/9).
Ia menuturkan, Kantor Imigrasi Tasikmalaya mendapatkan informasi adanya orang asing di Kabupaten Pangandaran. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan di empat lokasi tempat warga Nigeria tinggal pada Rabu (11/9).
Petugas mendapatkan informasi ada sembilan WNA Nigeria, namun yang berhasil diamankan hanya delapan orang. Satu orang lagi berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian petugas Kantor Imigrasi.
"Satu WNA yang tak berhasil ditangkap akan terus ditelusuri," kata Sarial.
Ia menyampaikan, seluruh WNA Nigeria itu dibawa ke Kantor Imigrasi Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan tujuan dan alasan tinggal beramai-ramai di Pangandaran.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Sarial, mereka tinggal di Pangandaran kurang lebih sudah dua bulan. Terkadang pergi ke Jakarta dan Yogyakarta untuk mencari pakaian yang selanjutnya akan dijual ke negaranya.
"Mereka membeli pakaian di Indonesia untuk diekspor ke negara asalnya," kata Sarial.
Ia menambahkan, seluruh WNA Nigeria itu selanjutnya akan dilaporkan ke Kedutaan Besar Nigeria untuk mengurus dokumen keimigraisiannya, atau dideportasi ke negaranya.
"Kami masih terus periksa, tapi kemungkinan besar akan kami deportasi," katanya. (Ant).