Tanam Ganja di Rumah, Dua Warga Bandung Diamankan
BANDUNG - Polrestabes Bandung, Jawa Barat (Jabar), membekuk Y (35) dan R (30). Lantaran menanam ganja di pekarangan rumahnya. Selain memiliki 38 paket sabu-sabu seberat 14,8 gram dan empat bungkus ganja seberat 1,5 kilogram.
Anggota, ungkap Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema, mulanya menangkap Y. Jumat (19/7). Lalu kasus dikembangkan.
"Tersangka Y memberikan informasi. Bahwa tanaman ganja itu diperoleh dari tersangka R," katanya di rumah R, Kecamatan Rancasawo, Sabtu (20/7).
"Dari tersangka R, petugas mengamankan 35 pot. Berisi bibit tanaman ganja," imbuh dia. Pun mengamankan dua petak tanah 60 cmX40 cm. Berisi bibit tanaman ganja.
Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Irfan Nurmansyah, mengatakan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Terdapat peredaran ganja di wilayah Ciwastra.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil tangkap Y. Di rumah kontrakannya. Hasil interogasi, sabu dan satu kilogram ganja didapat dari P. Yang saat ini belum tertangkap," ujarnya, sebagaimana diberitakan Sindonews.
Kepada petugas, R mengaku, mendapat biji ganja dari Y. Kemudian ditanam Yoga. Seminggu silam.
Eksperimen bonsai tanaman ganja. Dalih penanaman dilakukan. Selain untuk dikonsumsi sendiri.
R dan Y dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto 111 ayat (2) UU Narkotika. Terancam hukuman di atas lima tahun penjara.