Tekan Mobilitas Masyarakat, Kota Cirebon Terapkan Ganjil-Genap
Kota Cirebon- Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon akan memberlakukan pembatasan lalu lintas sistem ganjil-genap untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, mengatakan sistem ganjil-genap juga untuk meningkatkan efektifitas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level di tengah masyarakat.
"Kota Cirebon memang kecil luas wilayahnya. Tapi mobilitas masyarakatnya sangat tinggi. Tidak sedikit masyarakat dari luar kota yang kesehariannya beraktivitas di Kota Cirebon. Sehingga perlu pengendalian," jelas Wali Kota Cirebon pada Kamis (13/8) dilansir dari unggahan Instagram @nashrudinazis.
Nashrudin Azis mengatakan sistem ganjil-genap akan diberlakukan mulai 16 Agustus 2021. Sebelum aktif diberlakukan Pemkot Cirebon bersama Polres Cirebon Kota akan melakukan uji coba pada 13-14 Agustus 2021.
"Adapun sanksi bagi yang tidak sesuai ketentuan, kendaraannya akan diputar balik arah dan dipastikan tidak ada sanksi tilang,"
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Andi Arnawan, menjelaskan Pemkot Cirebon menargetkan kepadatan lalu lintas di Kota Cirebon turun minimal 50 persen dengan penerapan ganjil-genap ini. "Pemkot juga akan mendirikan 10 pos penjagaan yang dijaga bersama TNI,Polri, Dishub, Satpol PP dan KPBD di 8 ruas jalan,"
Berikut ruas jalan di Kota Cirebon yang diberlakukan pengaturan ganjil-genap:
Ruas Jalan Tuparev satu arah dari barat (wilayah hukum Polres Cirebon Kota)
- Jalan Kartini
- Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo
- Jalan Pasuketan
- Jalan Pekiringan
- Jalan Siliwangi
- Jalan Karanggetas
- Jalan Pemuda
Ruas-ruas jalan lainnya yang ditentukan oleh Polres Cirebon Kota sesuai kewenangan diskresi
Berikut kendaraan yang dikecualikan melintas di Kota Cirebon tanpa menggunakan aturan ganjil-genap:
- Kendaran bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas/difabel
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan umum dengan tanda nomor kendaraan berwarna kuning
- Angkutan daring baik roda dua maupun empat
- Angkutan khusus pengangkut BBM dan BBG
- Kendaraan pengangkut kebutuhan pangan sehari-hari
- Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor warna dasar merah, TNI dan Polri
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pers dengan menunjukkan kartu identitas pers
- Kendaraan pengangkut uang antar bank dan pengisian ATM dengan pengawasan dari Polri
- Kendaran untuk kepentingan tertentu, pengawalan dan disesuaikan dengan diskresi petugas Polri
Sistem ganjil-genap diberlakukan mulai Senin, 16 Agustus 2021 hingga Sabtu pukul 07.00 WIB sampai 17.00 WIB.