Temuan Kupon Donasi di Nomor Antrean Vaksin, PMI Kab. Tangerang: Itu Menyesatkan

Temuan Kupon Donasi di Nomor Antrean Vaksin, PMI Kab. Tangerang: Itu Menyesatkan Sumber Foto: tangerangkab.go.id

Kabupaten Tangerang - Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tangerang, Banten, membantah tudingan mencari keuntungan dari penukaran kupon donasi Bulan Dana dengan nomor antrean saat vaksinasi Covid-19. Ketua PMI Tangerang, Soma Atmaja, menegaskan PMI tidak pernah memungut biaya vaksin karena tidak ada kewajiban bagi masyarakat untuk membayar vaksin.

"Kalau ada asumsi PMI Kabupaten Tangerang memungut biaya vaksin, itu menyesatkan. Karena tidak ada kewajiban masyarakat yang divaksin untuk membayar," ujar Soma dilansir dari tangerangkab.go.id.

Soma menjelaskan Bulan Dana PMI merupakan kegiatan rutin PMI di seluruh Indonesia untuk membantu kegiatan di bidang kemanusiaan. Bulan Dana PMI juga akan dilakukan di seluruh daerah Kabupaten Tangerang. Hanya saja, PMI cabang Kecamatan diimbau agar tidak melakukannya pada saat kegiatan vaksinasi.

"Adapun PMI Kabupaten Tangerang melakukan transparansi secara berkala atas bantuan dari masyarakat dan Pemda di setiap tahunnya, pun sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terlebih dulu oleh Inspektorat Kabupaten Tangerang," tambahnya.

Soma menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan, kegiatan kemanusiaan berupaya untuk mendukung tujuan negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia.

Menurutnya, berdasarkan UU tersebut PMI diperbolehkan untuk melakukan penggalangan dana. Mengingat, dengan dana tersebut nantinya akan kembali lagi kepada masyarakat dalam berbagai bentuk pelayanan, seperti kegiatan bakti sosial, bantuan kepada korban bencana alam, dan sebagainya.