Tepati Janji, Aher Injakkan Kaki di Gedung Merah Putih KPK
JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan (Aher) akhirnya menginjakkan kaki di Gedung Merah Putih milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Aher yang mengenakan batik tiba sekitar pukul 09.50 WIB.
Penyidik KPK berencana meminta keterangan Aher untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dalam dugaan kasus suap perizinan proyek Meikarta. Sejatinya, KPK sudah dua kali memanggil Aher, yakni pada 20 Desember 2018 dan 7 Januari 2019.
"Alhamdulillah saya datang untuk memberikan penjelasan soal kasus Meikarta. Seperti yang saya ketahui," kata Aher sebelum memasuki lobi gedung KPK, Rabu (9/1).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Aher siap memenuhi pemanggilan yang dijadwalkan, Rabu (9/1). Menurutnya, KPK bakal meminta keterangan Aher untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dalam kasus tersebut.
"Pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB, saudara Ahmad Heryawan menghubungi KPK melalui call center 198. Setelah kami sambungkan ke penyidik terkait, saksi menyampaikan kesediaan hadir mengikuti pemeriksaan besok," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (8/1).
Sikap yang ditunjukan Aher berbuah apresiasi dari KPK. Febri menerangkan, memenuhi panggilan sebagai saksi merupakan kewajiban. Dia juga mengimbau kepada pihak manapun dapat mengonfirmasi informasi tentang KPK via call center.
"Kami hargai hal tersebut karena pada dasarnya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi adalah kewajiban hukum," ucapnya.
Sementara, pada persidangan terdakwa Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, nama Aher sempat disebut dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (19/12).
Dalam surat itu dikatakan, pada 23 November 2017 Gubernur Jawa Bar (Jabar) Ahmad Heryawan mengeluarkan Keputusan Nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Dalam surat tersebut gubernur Jabar mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan keputusan tersebut, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat Nomor: 503/5098/MSOS, 24 November 2017 yang ditandatangani Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad dan ditujukan kepada bupati Bekasi.
Surat tersebut menyatakan Pemerintah Provinsi Jabar memberikan rekomendasi rencana pembangunan Meikarta dapat dilaksanakan dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Bekasi sesuai hasil rapat pleno BKPRD Jawa Barat, 10 November 2017.