Terdakwa Kasus Perkosa Belasan Santriwati di Bandung Divonis Seumur Hidup
Kota Bandung, Jurnal Jabar - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santri di Bandung, Herry Wirawan divonis pidana penjara seumur hidup. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Yohannes Purnomo Suryo Adi menilai, Herry terbukti bersalah memerkosa belasan santriwati hingga beberapa anak didiknya itu melahirkan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Yohannes, Selasa (15/2).
Herry dianggap melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis majelis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Herry dihukum mati karena memerkosa belasan santrinya hingga beberapa melahirkan.
Selain itu, jaksa juga menuntut hukuman tambahan kebiri kimia terhadap Herry. Kemudian hukuman pidana sebesar Rp500 juta serta kewajiban membayar restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp330 juta.
Selanjutnya, jaksa juga meminta majelis menyita aset yayasan milik Herry Wirawan. Penyitaan aset perlu dilakukan mengingat para korban memerlukan biaya hidup dan tanggungan.
Herry Wirawan telah mengakui seluruh perbuatannya terhadap para santrinya. Namun, ia berdalih khilaf melakukan pelecehan seksual kepada para anak didiknya tersebut.
Herry pun meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Ia mengaku sebagai ayah harus mengurus dan membesarkan anaknya. Herry diketahui sudah memiliki satu istri dan tiga anak.