Terdakwa Pembawa dan Pembakar Bendera Tauhid Dihukum 10 Hari
GARUT - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat (Jabar) memvonis tiga terdakwa pembawa dan pembakar bendera tauhid saat peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Limbangan, 22 Oktober lalu dengan kurungan penjara 10 hari.
Hakim Hasanuddin mengatakan, ketiga terdakwa terbukti melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Mereka pun mendapat hukuman 10 hari dan harus membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
"Terdakwa telah terbukti dan sah melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 174 KUHP karena mengganggu ketertiban umum," kata Hasanuddin pada sidang vonis terhadap tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Garut, Senin (5/11).
Hakim pada sidang pertama memutuskan kedua terdakwa pembakar bendera Faisal Mubaroq dan Mafhudin. Sementara, sidang kedua memutuskan terdakwa Uus Sukmana sebagai pembawa bendera.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa yang membakar dan membawa bendera terbukti melakukan tindakan dengan sengaja mengganggu ketertiban umum. Dalam kesempatan tersbeut hakim juga menyampaikan fkator yang memberatkan dan meringankan.
Yang memberatkan terdakwa adalah telah mengganggu ketertiban umum pada peringatan HSN 2018. "Yang meringankan karena terdakwa terus terang dalam memberi keterangan dan belum pernah dihukum," ucapnya.
Sementara, Humas PN Garut Endratno Rajamai menambahkan, ketiga terdakwa telah menerima putusan majelis hakim. Selanjutnya, mereka akan menjalani masa hukuman.
"Ketiganya sudah menerima putusan hakim dengan pidana penjara selama 10 hari," kata Rajamai.
Sebelumnya, sidang kasus pembakaran bendera dengan tiga terdakwa mendapatkan pengamanan dari kepolisian dan TNI. Polisi menutup jalan utama yang melewati kantor PN Garut dan menjaga ketat gerbang dan ruang persidangan.
Selain itu, semua orang yang akan masuk ke PN Garut harus melewati pemeriksaan berlapis petugas lengkap dengan menggunakan metal detector. Sidang yang terbuka untuk umum itu berlangsung tertib hingga akhir putusan terhadap terdakwa. (Ant)