Terdampak Covid-19, Ratusan Pengusaha Angkutan Umum Jabar Gulung Tikar
Jawa Barat, Jurnal Jabar – Ratusan angkutan umum di Jawa Barat (Jabar) berhenti beroperasi karena terdampak pandemi Covid-19. Sekretaris Organda Jawa Barat, Irfan Nurmufidin menjelaskan peraturan uji kelaikan kendaraan semakin mempersulit kondisi.
"Rata-rata pengusaha angkutan umum terpaksa berhenti, lantaran tak sanggup meremajakan kendaraannya di tengah pandemi ini," imbuhnya.
Irfan menyebut aturan uji kelaikan kendaraan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2017 yang mengatur tentang batas usia operasional kendaraan. Dalam aturan tersebut, kendaraan mobil penumpang paling lama lima tahun, bus kecil paling lama 10 tahun dan bus sedang/besar paling lama 15 tahun.
Irfan mengungkapkan pihaknya banyak menemukan kendaraan yang sudah melewati batas waktu usia, namun kondisi kelaikan jalannya masih bagus. Sehingga ia meminta pertimbangan kelonggaran ambang batas usia kendaraan dalam beroperasional.
"Di tengah kondisi pandemi Covid-19, agar para pengusaha diberi kelonggaran. Tolong untuk usia kendaraan lebih diperpanjang kebijakannya," pintanya.
Ia mengatakan pihaknya siap untuk melakukan uji KIR secara ketat apabila ada kelonggaran perpanjangan operasional angkutan umum.
"Kami siap melakukan uji KIR secara ketat. Jadi, disaringnya nanti saat uji KIR," imbuhnya.
Ia juga menyoroti banyaknya angkutan umum ilegal yang dinilai membuat kondisini kian sulit berkembang.
"Pemerintah masih lemah dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap angkutan umum ilegal, baik itu konvensional atau transportasi online. Dari aturan yang tidak adil ini maka menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat," katanya.