Terdesak, Seorang Penarik Becak Nekad Kirimkan Ganja
Cianjur - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menangkap lima orang pengedar narkoba jenis ganja dan sabu, seorang diantaranya berprofesi sebagai tukang becak.
Kapolres Cianjur, AKBP Soliyah di Cianjur, Sabtu (16/03/19), mengatakan lima orang pengedar tersebut diduga akan mengedarkan narkoba di sejumlah wilayah hukum Cianjur dan ditangkap di sejumlah tempat berbeda. "Kami juga mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 406.96 gram dan sabu 63,25 gram dari tangan pelaku, termasuk becak dan satu unit kendaraan roda dua," Soliyah mengungkapkan.
Soliyah memaparkan bahwa modus operandi kali ini adalah tidak biasa, sebab ini pertama kali ditemukan kurir narkoba yang bekerja sebagai tukang becak. "Biasanya kalo narkoba jenis ganja dikemas menggunakan lakban menjadi seperti bantalan, namun kali ini pelaku menggiling ganja lalu dikemas seperti kopi ataupun teh dalam kemasan," katanya.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman penjara paling rendah 6 tahun, paling lama 20 tahun dan denda maksimal sebesar Rp10 milyar," jelas AKBP Soliyah.
Sementara kurir narkoba berinisial RS yang sehari-hari bekerja sebagai penarik becak yang biasa mangkal di Kelurahan Bojongherang, mengaku baru pertama kali mengantarkan barang haram tersebut. "Saya tahu kalau barang tersebut ganja yang saya antarkan karena butuh saya terpaksa menerima tawaran tersebut. Saya baru pertama kali mengantarkan dan belum dibayar," akunya dengan miris. (ANTARA).