Terungkap, Curanmor Modus Kunci Duplikat di Garut
GARUT - Kepolisian Resor Garut mengungkap kasus pencurian mobil rental jenis Daihatsu Xenia, dengan modus menggunakan kunci duplikat mobil yang dilakukan oleh tiga tersangka di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Modus tersangka ini tergolong baru, yaitu menduplikasikan kunci mobil rental, tujuannya untuk mencuri mobil rental itu," kata Kepala Kepolisian Resor Garut, AKBP Dede Yudi Ferdiansah, kepada wartawan di Garut, Jumat (11/10).
Ia menuturkan, kasus tersebut berhasil terungkap berdasarkan laporan korban yang kehilangan mobil di halaman rumahnya di Kecamatan Kadungora, Garut.
Polisi, lanjut, langsung Dede, melakukan penyelidikan dan mengejar orang yang disinyalir telah membawa kabur mobil rental tersebut. Hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Kadungora.
"Kami berhasil menangkap kedua tersangka dan barang bukti mobil di kawasan Kadungora," kata Dede.
Ia menyampaikan, polisi baru berhasil menangkap dua tersangka, yakni inisial AH (26) dan YD (38), tersangka YD diketahui berprofesi sebagai sopir transportasi daring. Sedangkan satu tersangka lagi masih dalam pengejaran polisi.
Ketiga tersangka itu, kata Dede, memiliki tugas yang berbeda-beda, bahkan dalam aksi kejahatannya itu dilakukan secara terencana. Sampai mobil hasil curiannya siap untuk dijual ke penadah.
"Mereka ini memiliki tugas yang berbeda, dan aksinya ini dilakukan dengan terencana," tambahnya.
Ia mengungkapkan, tersangka mengawali aksinya dengan meminjam mobil rental. Lalu kunci mobil itu diduplikasikan untuk memudahkan aksinya dalam mencuri mobil sewaan tersebut.
Sehari setelah merental mobil, kata Dede, tersangka mendatangi rumah korban atau pemilik mobil rental, untuk membawa kabur mobil menggunakan kunci duplikat.
"Tersangka ini mengambil mobil korban menggunakan kunci duplikat yang sudah dibuat sebelumnya," kata Kapolres.
Akibat perbuatannya itu, tersangka mendekam dalam sel tahanan Markas Polres Garut, untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Ant).