Tiba di PN Bandung, Kuasa Hukum: Habib Bahar Siap
BANDUNG - Habib Bahar bin Smith akan diadili terkait perkara dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/2). Habib Bahar tba di PN Bandung sekitar pukul 07.40 WIB dengan kepala menunduk.
Kuasa hukum Habib Bahar, Ki Agus M Choiri mengklaim kliennya siap menghadapi persidangan yang mengagendakan pembacaan dakwaan. Dia menerangkan, dalam persidangan nanti bakal mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).
"Sudah siap. Belia pun siap," kata Ki Agus dikutip detik.com. "Sidang pertama kali ini mendengarkan dakwaan. Apa yang didakwakan jaksa akan kami dengarkan lebih dahulu," ucapnya.
Diketahui, Bahar bin Smith melakukan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17). Keduanya dianiaya lantaran mengaku-ngaku sebagai Bahar saat di Bali.
Keduanya dianiaya di pondok Pesantren (ponpes) Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ponpes itu diketahui milik Bahar.
Atas kasus itu, Bahar sudah ditetapkan tersangka. Dia ditahan di Mapolda Jabar. Polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.