TKW Asal Sukabumi yang Wafat di Riyadh dalam Proses Pemulangan
SUKABUMI - Jenazah tenaga kerja wanita (TKW) asal Kampung Singkluk, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang meninggal di Riyadh, Arab Saudi, yakni Nina binti Supiyadin dipulangkan ke kampung halamannya.
"Saat ini jenazah almarhumah Nina masih dalam perjalanan dari Arab Saudi menuju Bandara Soekarno Hatta, diperkirakan tiba di rumahnya di Desa Bojongtugu, Kecamatan Curugkembar sekitar pukul 22.30 WIB pada Kamis (16/1)," kata Tim Dewan Perwakilan Luar Negeri (DPLN) SBMI Riyadh Arab Saudi, Agus Gia, melalui sambungan telepon di Riyadh, Kamis (16/1).
Informasi yang dihimpun, pahlawan devisa ini sudah bekerja di Arab Saudi sekitar 10 tahun. Selama menjadi pekerja migran, wanita berusia 40 tahun itu seluruh haknya diberikan oleh majikannya dan uang dari keringatnya tersebut juga dikirim ke suami dan anaknya, yang ada di Sukabumi.
Pada 9 Januari 2020, wanita ini tiba-tiba mengalami sakit dan sesak yang akhirnya meninggal dunia. Dari hasil keterangan Dinas Kesehatan Riyadh Pusat Kedokteran Forensik Riyadh, Nina meninggal karena gagal jantung dan pernapasan.
Pihak SBMI Riyadh yang mendapatkan informasi tersebut langsung berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait seperti Kedutaan Besar RI Riyadh, Kementerian Luar Negeri, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), SBMI Riyadh dan pusat serta instansi lainnya.
Berkat bantuan dari berbagai instansi tersebut, proses pemulangan jenazah almarhumah sangat cepat hanya sekitar satu minggu. Selain itu, ia pun mengucapkan terima kasih kepada Kades Bojongtugu, Camat Curugkembar, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang ikuti memonitoring proses pemulangan TKW tersebut.
"Unsur Muspika Curugkembar dan perwakilan dari Pemkab Sukabumi sudah berada di rumah duka untuk menyambut kedatangan jenazah Nina. Informasinya jenazah didampingi petugas dari BNP2TKI," tambahnya.
Agus mengatakan, suami almarhum saat dikonfirmasi sudah mengikhlaskan kematian istrinya dan mengaku seluruh hak almarhum berupa gaji, dan lainnya sudah diterimanya sebagai pewaris. (Ant).