Transpuan Depok Difasilitasi Peroleh Hak Dokumen Kependudukan
Kota Depok – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok memfasilitasi kelompok rentan memperoleh hak dokumen kependudukan. Hal ini guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
"Setiap warga negara Indonesia (WNI) berhak mendapat pelayanan publik yang setara dan non-diskriminatif. Begitu pula pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kota Depok," Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widyatti dilansir dari berita.depok.go.id.
Nuraeni menjelaskan pelayanan adminduk kepada kaum rentan itu diamanatkan Permendagri Nomor 96 Tahun 2018. Maka itu, transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel harus dilayani setara atau non-diskriminatif.
"Hari ini kami memfasiltasi beberapa transpuan untuk perekaman KTP elektronik,” katanya.
Nuraeni mengungkapkan data diri yang tercantum dalam dokumen kependudukan disesuaikan dengan identitas asli yang bersangkutan. Kendati begitu, terkait kolom jenis kelamin, juga sesuai aturan yang berlaku, hanya ada dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan.
“Kami mematuhi hukum yang berlaku, tidak ada jenis kelamin transgender. Nama juga harus nama asli. Sampai ada keputusan dari pengadilan terkait perubahan jenis kelamin maupun namanya,” jelasnya.
Nuraeni menambahkan, dengan memiliki dokumen kependudukan, kelompok rentan seperti transpuan bisa mendapatkan pelayanan publik seperti jaminan kesehatan, SIM, bantuan sosial, membuka rekening bank dan lain-lain. Disdukcapil akan terus melakukan pelayanan membahagiakan bagi seluruh masyarakat.