Tunggak Gaji Karyawan 7 Bulan, Damri: Akan Dibayar Bertahap
Jawa Barat – General Manager Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (Damri) cabang Bandung, Ahmad Daroini, menjelaskan pihaknya akan menyelesaikan pembayaran gaji karyawan dengan cara dibayar bertahap atau diangsur. Keterlambatan pembayaran ini disebabkan adanya penurunan kegiatan operasional yang berdampak menurunnya pendapatan di masa pandemi Covid-19.
"Namun setiap bulan tetap ada cicilan pembayaran gaji tapi tidak penuh 100 persen sehingga kalau diakumulasikan kekurangan gaji bisa mencapai 5 bulan gaji tertunda dan tetap dicatat sebagai hutang gaji perusahaan kepada karyawan," ujarnya.
Ahmad menyebut Damri Bandung hanya mengoperasikan 60 unit bus. Padahal dalam kondisi normal bisa sampai 220 unit bus per-harinya. Kemudian, penumpang yang diangkut pun menurun menjadi 6 ribu yang semula bisa mengangkut 22 ribu penumpang.
Sebelumnya, sebanyak 470 karyawan Damri cabang Bandung yang terdiri dari staf hingga pengemudi belum mendapatkan gaji penuh selama tujuh bulan. Para pegawai menggelar aksi untuk mendesak manajemen segera membayarkan upah mereka secara penuh.
"Para pegawai hanya menerima Rp1 juta selama tujuh bulan bekerja. Jadi karyawan (Perum Damri) di Bandung selama tujuh bulan gak gajian," terang Karyawan Perum Damri, Ade Abdul Fattah.
Ade menjelaskan aksi tersebut dilakukan secara spontan setelah ada pernyataan dari manajemen bahwa gaji karyawan dan staf sudah dibayar penuh. Hal itu diutarakan pihak perusahaan ketika bertemu dengan anggota dewan.