Tunggak Pajak Rp12 M, BPPD Cianjur Bakal Tindak Hotel Yasmin
CIANJUR - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat akan memberikan sanksi tegas terhadap Hotel Yasmin di Kecamatan Cipanas. Pasalnya, tunggakan mencapai Rp12 miliar belum dilunasi.
Kepala BPPD Kabupaten Cianjur Hendra Wira Wiharja mengatakan, Hotel Yasmin sudah menunggak pajak sejak 2011 hingga saat ini. Dengan begitu, kata dia, nilainya terus bertambah pada tiap tahunnya.
"Tercatat hingga akhir tahun, hotel yang memiliki ratusan kamar itu memiliki tunggakan hingga Rp12 miliar. Kami sudah beberapa kali memanggil pemilik tapi hanya perwakilannya yang datang memenuhi panggilan," kata Hendra di Cianjur, Kamis (10/1).
Dia menambahkan, pengelola hotel berjanji akan mencicil tunggakan pajak tersebut. Langkah tersebut diambil pihak hotel lantaran pengeluaran untuk operasional lebih tinggi dibandingkan pemasukan sehingga baru bisa mencicil Rp100 juta pada akhir tahun lalu.
"Pihak pengelola mengeluhkan minimnya pemasukan karena sebagian besar tamu yang datang hanya untuk menggelar acara tanpa menginap. Sehingga pemasukan tidak dapat menutupi operasional sehari-hari," ucapnya.
Terlepas dari dalih tersebut, kata dia, BPPD Cianjur menunggu itikad baik pengelola hotel untuk membayar tunggakan pajak. Jika tidak, sanksi tegas bakal diambil hingga potensi penyitaan aset oleh negara.
BPPD Cianjur melakukan studi banding dan berkoordinasi dengan wilayah yang memiliki masalah serupa. Ternyata, kata dia, bisa dilimpahkan ke regional Bogor karena Cianjur tidak memiliki juru sita.
"Meskipun Cianjur belum memiliki juru sita untuk masalah tersebut, BPPD sudah berkoordinasi dengan Bapenda Jawa Barat dan bisa dilimpahkan penyelesaian masalah hingga penyitaan ke regional Bogor," ungkapnya. (Ant)