UMK Kab. Tangerang 2022 Disepakati Rp4.653.872
Kabupaten Tangerang, Jurnal Jabar – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat menyebutkan upah minimum kabupaten (UMK) Tangerang pada tahun 2022 menjadi sekitar Rp4.653.872. UMK ini naik 10% dari UMK 2021.
"Kesepakatan menyampaikan UMK 2022 naik 10 persen dari UMK 2021, dan ini sudah melalui perhitungan UMK pada kebijakan di PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan," terangnya.
Penetapan ini merupakan hasil rapat pleno bersama perwakilan buruh, serta dewan pengupahan setempat yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021. Beni menjelaskan kenaikan itu mengacu kepada beberapa aspek perhitungan seperti halnya inflasi sebesar 1,85 persen, pertumbuhan ekonomi 7,10 persen, dan produktifitas 1,05 persen.
"Beberapa formulasi, seperti inflasi sebesar 1,85 persen, pertumbuhan ekonomi 7,10 persen, dan produktifitas 1,05 persen," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator aliansi buruh, Edi Jayadi menyetujui dari hasil kesepakatan kenaikan UMK Kabupaten Tangerang tersebut. Ia berharap, dari hasil kesepakatan kenaikan UMK itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat langsung merekomendasikannya ke Pemerintah Provinsi Banten.
"Kami juga minta rekomendasi 10 persen itu dapat langsung direkomendasikan Bupati Tangerang ke Gubernur Banten. Dan nantinya, kami juga akan mengawal kembali penetapan UMK 2022 agar sesuai dengan kesepakatan," tandasnya.