Wali Kota Depok Tunggu Instruksi Pusat Soal Aturan Mudik Pakai Mobil Dinas
Kota Depok, Jurnal Jabar – Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengaku masih menunggu arah pemerintah pusat terkait aturan mobil dinas untuk mudik lebaran bagi para aparatur sipil negara (ASN). Idris menyebut, kebijakan tersebut biasanya dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Sedang menunggu arahan pusat soal mobil dinas bisa atau tidak dipakai mudik," ujar Idris dilansir dari berita.depok.go.id pada Jumat (14/4).
Selain Kemenpan RB, lanjut Idris, aturan terkait mobil dinas untuk mudik juga dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Setiap tahun memang, pernah KPK mengeluarkan kebijakan mobil dinas untuk mudik, lalu Kemenpan RB tidak. Sebaliknya, pernah Kemenpan RB mengeluarkan, KPK tidak," jelasnya.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Depok akan melihat perspektif pemerintah pusat terlebih dahulu terkait ASN mudik memakai kendaraan dinas pelat merah. Mengingat kebijakan yang diterbitkan haruslah bermanfaat bagi banyak hal.
"Kita akan lihat perspektifnya, tentunya konsultasi kita tetap ke Menteri Dalam Negeri, mana yang lebih untuk kemaslahatan," pungkasnya.