Warga Kampung Dangdeur Bingung Soal Tarif PTSL
Cianjur - Kepala Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cianjur, mengaku tidak mengetahui adanya pungutan yang dilakukan pihak desa terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah tersebut yang mencapai ratusan ribu.
Kepala BPN Cianjur, Lutfi Zakaria pada wartawan Senin, mengatakan warga hanya mengelurakan biaya Rp 150 ribu untuk mendapatkan sertifikat dengan rincian biaya mulai dari proses pengukuran, patok, materai penggandaan hingga operasional desa.
"Biaya Rp 150 ribu sudah mencangkup semuanya dari mulai proses pengukuran sampai jadi sertifikat. Saya tidak tahu kalau ada yang memainkan harga di tingkat desa," katanya.
Lutfi menjelaskan, untuk biaya sudah ada surat keputusan bersama dari kementrian atau lebih dikenal dengan SKB tiga menteri. Namun untuk biaya lebih pihaknya belum mengetahui dan baru mendapat laporan.
"Kami belum tahu dan belum menerima laporan adanya pungutan yang dilakukan pihak desa lebih dari Rp 150 ribu. Kami akan melakukan pengecekan terlebih dahulu ke lapangan agar informasi tersebut akurat karena program pemerintah untuk membantu masyarakat," katanya.
Ia menegaskan, seharusnya pungutan tersebut tidak boleh dilakukan pihak desa, kalau ada pungutan di luar yang sudah ditentukan pihaknya akan menindaklanjuti dan memberikan sanksi pada oknum tersebut.
Warga Bingung Dikenakan Tarif Mahal
Sementara Devi Maulana Yusuf warga Kampung Dangdeur, Desa Ciwalen, Kecamatan Warungkondang, mengatakan sempat bingung dengan tarif mahal yang diberikan pihak desa saat hendak mengurus sertifikat tanah miliknya.
Pasalnya dia ditawari sejumlah angka-angka untuk mendapatkan sertifikat melalui PTSL dari pemerintah pusat itu, oleh pihak desa tempat tinggalnya, mulai dari Rp 280 ribu sampai Rp 500 ribu.
"Parahnya lagi kalau mereka yang tidak memiliki akte dikenakan biaya Rp 500 ribu, kalau saya punya akte untuk sampai jadi sertifikat dikenakan biaya Rp 280 ribu. Saya mempertanyakan yang mana yang harus saya keluarkan," katanya.
Ia menambahkan, selama ini dia dan warga lainnya mendapat informasi hanya cukup mengeluarkan biaya Rp 150 ribu untuk mendapatkan sertifikat tanah.
"Kalau saya bayar lebih itu sudah masuk gratifikasi, jadi saya harus bayar berapa," tanyanya kebingungan. (ANT).