Warga Lama Gratis 5 Tahun Tempati Rumah Deret Tamansari Kota Bandung
Kota Bandung, Jurnal Jabar – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, memastikan warga lama (warga Tamansari) bisa menempati rumah deret Tamansari selama 5 tahun dengan gratis. Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mengatakan di tahun selanjutnya, warga hanya membayar sebesar 50 persen dari uang sewa yang ditetapkan.
"Mudah-mudahan kalau sudah jadi dan ditempati, warga yang lainnya bisa tertarik untuk menempatinya juga," kata Yana, dilansir dari laman portal.bandung.go.id, Senin (22/11).
Yana menjelaskan, Pemkot Bandung menargetkan pembangunan 132 rumah deret Tamansari selesai pada akhir Desember 2021. Menurutnya, saat ini ini progres pembangunan telah mencapai 59 persen.
"Insyaallah pada 28 Desember mendatang pembangunannya sudah selesai. Mudah-mudahan sebanyak 132 unit bisa segera ditempati warga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yana menilai pembangunan rumah derat Tamansari sudah sesuai rencana. Ia berharap rumah deret ini dapat segera ditempati warga.
"Mudah-mudahan ini bisa segera ditempati," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Darmawan memastikan, kualitas pembangunan rumah derat sudah sesuai dengan perencanaan. Tak hanya itu, pengerjaannya juga tepat waktu.
"Target minggu ke-6 itu 56 persen, tapi pengembang melampauinya yaitu mencapai 56,05 persen. Saat ini sudah 59 persen," tegasnya.