Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) akan menerapkan kebijakan fleksibilitas lokasi kerja untuk pegawainya dengan skema Work From Anywhere (WFA). Foto Pemprov Jawa Barat.

WFA, pekerjaan, hari raya, liburan, jawa barat

Pemprov Jabar Terapkan WFA Sambut Libur Lebaran

Pemprov Jabar menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN pada 24-27 Maret 2025, sesuai SE Nomor 25/OT.01/ORG. Kebijakan ini mendukung mobilitas masyarakat selama libur nasional dan cuti bersama, kecuali bagi unit layanan publik.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) akan menerapkan kebijakan fleksibilitas lokasi kerja untuk pegawainya dengan skema Work From Anywhere (WFA).

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 25/OT.01/ORG yang dikeluarkan pada 18 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman, atas nama Gubernur Jawa Barat.

Surat Edaran ini ditujukan kepada semua kepala perangkat daerah, staf ahli, asisten, serta kepala biro di dalam Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat. Kebijakan WFA ini adalah langkah lanjutan dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah, serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 102 Tahun 2022 mengenai Waktu dan Lokasi Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di samping itu, kebijakan ini juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 yang membahas pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada hari libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Pelaksanaan WFA dijadwalkan antara 24 hingga 27 Maret 2025 guna mempersiapkan peningkatan mobilitas masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk perangkat daerah atau unit kerja yang bertanggung jawab atas pelayanan langsung kepada masyarakat.

Pegawai yang ingin menerapkan mekanisme WFA harus mengajukan permohonan melalui aplikasi K-Mob, yang kemudian akan dievaluasi oleh Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) atau atasan langsung di masing-masing perangkat daerah atau unit kerja. Persetujuan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, kondisi kerja, dan situasi pribadi pegawai.

Saat menjalankan WFA, pegawai diharapkan untuk tetap menunjukkan profesionalisme dengan memastikan pencapaian target kerja sesuai dengan tugas yang sudah ditentukan. Mereka juga diwajibkan untuk menjaga komunikasi efektif dengan atasan atau tim kerja agar kinerja unit tetap terjaga.

Tempat kerja yang dipilih mesti mendukung peningkatan produktivitas, dilengkapi dengan fasilitas yang sesuai, serta menjanjikan keamanan, kesehatan, dan keselamatan pegawai. Selain itu, pegawai diharapkan dapat menjaga reputasi diri dan instansi selama menjalankan tugas.

Perangkat daerah dan unit kerja juga dianjurkan untuk mendukung pelaksanaan WFA dengan memanfaatkan teknologi untuk mengadakan pertemuan secara daring atau hybrid.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemdaprov Jabar berharap dapat mempertahankan produktivitas ASN sekaligus mendukung upaya nasional dalam mengatur mobilitas masyarakat selama masa libur panjang.

Sumber: Jabarprovgoid

Komentar