Alasan Usia Minimal Wanita Menikah Jadi 19 Tahun
JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebutkan, kenaikan batas minimal usia pernikahan bagi perempuan menjadi 19 tahun diusulkan demi mengurangi risiko kematian saat kehamilan.
"Dari aspek kesehatan, batas minimal usia perkawinan juga didasarkan pada bahwa kehamilan pada anak perempuan usia 10-14 tahun mempunyai risiko kematian lima kali, daripada perempuan usia 20-28 tahun," kata Menteri PPPA Yohana Yembise dalam rapat kerja membahas usulan revisi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bersama Baleg DPR RI di Gedung Nusantara 2 DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9).
Kematangan serviks perempuan, kata dia, adalah pada usia 19 hingga 21 tahun. Karena itu, pernikahan dan kehamilan yang ideal adalah pada usia 20-35 tahun.
Selain dari aspek kesehatan, usulan revisi batas minimal usia pernikahan bagi perempuan dari 16 menjadi 19 tahun juga mempertimbangkan aspek agama, merujuk agama Islam yang meliputi tujuh argumen.
"Pertama tujuan pernikahan adalah ketenangan jiwa atas dasar kasih sayang," katanya.
Berikutnya adalah guna menaati perintah untuk tidak memiliki generasi yang lemah, dan perintah untuk menjadi umat terbaik dengan berperan aktif.
Selanjutnya adalah demi menjauhi larangan menjerumuskan diri dalam kebinasaan, dan mematuhi perintah agar menggunakan wewenang secara adil.
Selain itu, usulan tersebut juga untuk mengikuti perintah untuk berlaku adil dan berbuat baik dan anjuran untuk menuntut ilmu.
Sementara itu, usulan untuk merevisi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga mempertimbangkan aspek pendidikan.
"Di mana sistem pendidikan nasional di Indonesia menerapkan wajib belajar 12 tahun," ujarnya.
Apabila perkawinan anak perempuan dilakukan pada usia 16 tahun dan ketentuan tersebut dipertahankan, maka anak perempuan tak dapat menikmati hak-hak konstitusional mereka untuk mendapatkan pendidikan. (Ant).