Kurangi Sampah Plastik, Dinas LH Bekasi akan Kampanye di Pusat Perbelanjaan
BEKASI - Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi akan menggelar kampanye kurangi penggunaan kantong plastik, di pusat perbelanjaan di wilayahnya.
"Kegiatan ini menggandeng komunitas pecinta lingkungan, asosiasi dan anggota pengusaha ritel modern, asosiasi dan anggota pusat belanja Indonesia, serta kepala pasar se-Kota Bekasi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana, Sabtu (28/12).
Yayan mengatakan, kegiatan ini akan dilaksanakan pada Senin (30/12) mulai pukul 13.00 WIB di lantai dasar Mal Metropolitan, Jalan KH Noer Ali Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kampanye pengurangan kantong plastik di pasar modern dan pasar tradisional se-Kota Bekasi ini, rencananya akan diisi dengan deklarasi pengurangan kantong plastik oleh Asosiasi Pengusaha Ritel, UMKM, dan UPTD pasar tradisional di Kota Bekasi.
Setelah itu dilanjutkan dengan talk show bertema ramah lingkungan, pameran daur ulang sampah plastik, dan pembagian kantong belanja dipakai berulang kali atau reusable, bagi pengunjung mal.
"Kampanye pengurangan sampah plastik kali ini untuk pusat perbelanjaan di Kota Bekasi. Diharapkan kantong plastik bisa diminimalisir bahkan zero kantong plastik di Kota Bekasi. Kami sudah memulai di Kantor Wali Kota Bekasi dan saat CFD (Car Free Day)," ungkapnya.
Yayan mengaku, kampanye ini dilakukan sebagai bagian dari kepedulian bersama mengatasi permasalahan sampah di Kota Bekasi, terutama sampah plastik yang mendominasi jumlah sampah di TPA Sumur Batu Kota Bekasi.
"Sampah di Kota Bekasi dalam sehari mencapai 1.890 ton dan sebanyak 700 ton di antaranya adalah sampah plastik yang dihasilkan dari perusahaan ritel, perusahaan makanan, serta aktivitas perdagangan, dan sampah rumah tangga. Kami ingin bertahap terus berkurang," ucapnya.
Kampanye pengurangan sampah ini, menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 37 Tahun 2019, Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 660.1/522/Dinas LH, Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 660.1/5096/Dinas LH, dan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 660.1/6315/Dinas-LH tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik/Kemasan Plastik, yang diberlakukan mulai 1 Oktober 2019. (Ant).