Ada di Luar Kota, Kuasa Hukum Rocky Minta Pemanggilan Ditunda
JAKARTA - Akademisi Rocky Gerung meminta penyidik Polda Metro Jaya menunda jadwal pemanggilan untuk mengklarifikasi laporan terkait pernyataan kitab suci ilusi.
Kabar tersebut disampaikan Pengacara Rocky, Haris Azhar. Menurutnya, Rocky tengah berada di luar kota sehingga tidak dapat memenuhi jadwal klarifikasi penyidik.
"Minta penundaan jadi Jumat," kata Haris, pengacara Rocky Gerung saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (31/1).
Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyampaikan, pemanggilan Rocky dimaksudkan untuk memberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi terkait laporan yang dituduhkan.
Awalnya, kata dia, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Rocky hari ini. Menurutnya, klarifikasi tersebut terkait laporan dari pegiat siber Jack Boyd Lapian mengenai pernyataan kitab suci itu ilusi yang disampikan Rocky saat mengisi salah satu program televisi nasional.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018, Rocky dituduh melanggar Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. Awalnya, Jack melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri namun dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya. (Ant)