Aher dan Demiz bersaksi di Sidang Perdana Suap Meikarta
Bandung - Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018 Ahmad Heryawan (Aher) dan Deddy Mizwar (Demiz) hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap perizinan Proyek Meikarta, dengan terdakwa Bupati Bekasi non-aktif Neneng Hassanah Yasin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Tampak di ruang sidang Aher berkemeja batik lengan panjang duduk berdampingan dengan Demiz yang mengenakan kemeja putih.
Selain Aher dan Demiz, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono atau Soni juga hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut. Ketiganya saat ini dipanggil oleh majelis hakim sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya Aher mengaku tidak tahu soal Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT) yang dikeluarkan oleh Neneng untuk Meikarta. Aher menjelaskan bahwa pengeluaran IPPT itu adalah kewenangan daerah. Hakim Lindawati menanyakan mengapa Aher tidak menegur Neneng sebagai Bupati Bekasi saat itu, sedangkan Aher berwenang untuk itu. "Ya, saya tidak detail," aku Aher dikutip dari Jabar Sindonews.
Sedangkan Demiz menjelaskan kekhawatirannya terhadap proyek Meikarta. "Jadi perda ini mengatur tentang tata ruang Jabar. Mencegah pemanfataan ruang yang sembarangan. Kalau Lippo membangun di lahan seluas 500 hektare (438 hektare), seolah-olah Lippo ini negara di dalam negara, dihuni 2 juta orang. Apa kata dunia," kata Demiz.
Terdakwa yang juga Bupati Bekasi non-aktif Neneng Hassanah Yasin menjalani sidang perdana terkait perkara suap perizinan Proyek Meikarta di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada Rabu 27 Februari 2019.
Selain Neneng, sidang perdana tersebut juga menghadirikan terdakwa dari jajaran Pemkab Bekasi, yaitu Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi yang diduga turut membantu memuluskan perizinan proyek tersebut.
Para terdakwa tersebut diduga mendapatkan uang suap dari pejabat PT Lippo Cikarang dengan jumlah yang berbeda-beda.
"Para terdakwa telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.182.020.000 dan 270 ribu dolar Singapura," ujar Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Neneng serta terdakwa lainnya didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan atau pasal 12 huruf b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ant).