Anggaran Baju Dinas Anggota DPRD Bekasi Capai Rp 755 Juta

Anggaran Baju Dinas Anggota DPRD Bekasi Capai Rp 755 Juta Ilustrasi angka anggaran. (Image: Pixabay.com).

CIKARANG, BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp755 juta untuk pakaian dinas 50 anggota DPRD Kabupaten Bekasi baru, yang terpilih pada Pemilu 2019.

"Anggaran tersebut untuk pengadaan enam jenis pakaian dinas dewan baru," kata Kepala Bagian Umum pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi, Karya Taruna Uno di Cikarang, Senin (23/6).

Uno menyatakan, anggaran tersebut telah dianggarkan sebelumnya dan telah disepakati bersama melalui pengesahan draf APBD.

"Kalau untuk persiapan pelantikan dewan baru, kami hanya mempersiapkan pakaian dinas serta kelengkapan kebutuhan atribut anggota DPRD," kata Uno.

Dia merinci, setiap pakaian dinas yang akan dipakai anggota DPRD itu dianggarkan sebesar Rp2,5 juta. Artinya, untuk enam pakaian dialokasikan sebesar Rp15 juta untuk satu anggota DPRD. Atau sebesar Rp750 juta untuk 50 anggota DPRD.

Enam jenis pakaian tersebut di antaranya, Pakaian Sipil Lengkap (PSL) untuk pelantikan, Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Sipil Resmi (PSR), pakaian adat, pramuka, dan olahraga.

Kemudian, sisa anggaran sebesar Rp5 juta juga akan digunakan untuk kelengkapan seragam dewan. Mereka akan mendapatkan pin dengan harga masing-masing sebesar Rp100 ribu.

"Jadi nantinya para anggota DPRD terpilih dialokasikan satu jenis seragam sebesar Rp2,5 juta, angka tersebut seluruhnya sama untuk enam jenis dengan seragam lainnya," ungkapnya.

Apabila mengacu pada masa jabatan periode tahun 2014-2019, pelantikan anggota DPRD saat itu dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 2014 namun untuk periode lima tahun ke depan, Uno belum mendapatkan informasi kapan anggota DPRD terpilih bakal dilantik.

"Kami memang belum ada jadwal kapan anggota DPRD akan dilantik, namun untuk persiapannya sudah kami lakukan," imbuhnya.

Pihaknya sudah menyebar undangan kepada para anggota terpilih untuk melakukan pengukuran seragam dinas. "Persiapan untuk para anggota DPRD kami sudah mulai menjalankan pengukuran dan saat ini dari komunikasi yang kami bangun serta melalui surat undangan sudah 37 anggota dewan yang melakukan pengukuran," kata Uno.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan satupun anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih hasil Pemilu 17 April 2019, karena masih menunggu hasil sidang Persengketaan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

"Saya sih melihat itu sebetulnya tidak masalah, karena mungkin Sekretariat DPRD patokannya adalah akhir masa jabatan anggota dewan periode 2014-2019 pada 5 Agustus mendatang, sehingga harus ada persiapan yang dilakukan untuk pelantikan dan lainnya," kata Jajang.

Sementara pihaknya tetap mengacu regulasi PKPU Nomor 4 Tahun 2019 mengenai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

"Yang jelas kita sudah menghadap pimpinan dewan dan sudah kita sampaikan kaitan dengan penetapan hasil rekapitulasi, termasuk adanya PHPU di Kabupaten Bekasi meskipun tidak dialami semua calon dan partai. Kalau persiapan itu sudah dilakukan, artinya ya Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi selangkah lebih maju," katanya lagi. (Ant).