Aturan Larangan Iklan Rokok di DKI Rugikan Pedagang Kecil
Jakarta, Jurnal Kabar – Aksi Satpol PP DKI Jakarta menutup reklame dan pajangan produk rokok di minimarket hingga supermarket berdasarkan Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok dinilai menghambat dunia usaha. Pengamat ritel, Yongky Susilo, menilai kebijakan ini berpotensi menyebabkan konflik horizontal dan merugikan pedagang kecil.
“Ini pasti akan konflik dengan warung-warung, karena mereka juga cari makan. Dan warung-warung ini 30-40% omset hariannya memang berasal dari rokok, dari rokok ada dorongan buat konsumen misalnya untuk membeli makanan dan minuman lainnya. Dalam keadaan ekonomi yang melemah seperti ini warung kecil butuh pemasukan, malah digempur oleh Pemda seperti ini,” kata Yongky, Rabu (15/9/2021).
Yongky menyampaikan, iklan dan promosi rokok sudah diatur dengan rapi. Menurutnya, kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ini mengganggu sektor usaha.
“Pemda (Pemprov DKI) hanya bisa melarang-larang saja. Iklan dan promosi rokok ini sudah diatur dengan rapih, mereka juga bayar pajak (iklan). Kami concern (fokus) terhadap kebijakan-kebijakan yang menganggu dunia usaha, " sambungnya.
Staf Ahli Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) ini menyayangkan Pemprov justru mendorong aturan ini, alih-alih membuat program mendukung ketahanan maupun meningkatkan ekonomi rakyat kecil di tengah pandemi.