Aturan Wajib PCR dalam Perjalanan Jarak 250 KM Dicabut

Aturan Wajib PCR dalam Perjalanan Jarak 250 KM Dicabut Ilustrasi kendaraan. Sumber ilustrasi: pixabay

Nasional, Jurnal Jabar - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut aturan wajib PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan darat dengan jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam. Syarat pelaku perjalanan kini wajib menunjukkan hasil tes antigen maksimal 1x24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

"Hasil tes dan kartu vaksin harus ditunjukkan sebelum keberangkatan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.

Budi menjelaskan khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Aturan tersebut tertuang pada SE Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19 mengenai pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan penyeberangan di dalam dan luar Jawa-Bali, dengan kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, wajib menunjukkan hasil tes antigen maksimal 1x24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Ketentuan wajib tes antigen tersebut, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.

"Selain syarat vaksin dan antigen, penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ujar Budi.