Bank Indonesia Pangkas Biaya Transfer Antarbank

Bank Indonesia Pangkas Biaya Transfer Antarbank Ilustrasi ATM. Sumber Ilustrasi: kanimnunukan.kemenkumham.go.id

Nasional – Bank Indonesia akan memangkas biaya transfer antarbank menjadi Rp2.500 dari Rp6.500 lewat sistem pembayaran ritel nasional, BI-Fast. Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengatakan program ini akan berlaku pekan kedua Desember 2021.

"Tarif Rp 2.500 adalah maksimum. Bagi peserta atau bank yang bisa menawarkan lebih murah silakan, dan kami sangat mendukung itu," ujarnya.

Perry mengatakan pemangkasan ini merupakan realisasi BI-FAST yang dilakukan Bank Indonesia (BI) sebagai salah satu cara untuk mendukung konsolidasi industri dan integrasi ekonomi dan keuangan digital (EKD) nasional secara end to end.

Melansir bi.go.id, BI-Fast merupakan infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional, yang memfasilitasi pembayaran ritel secara real-time, aman, efisien, dan tersedia selama 24 jam.

"Penetapan batas maksimum nominal transaksi BI Fast pada implemtasi awal ini ditetapkan sebesar Rp 250 juta per transaksi, dan akan dievaluasi secara berkala," tambahnya.

Penerapan BI Fast dilakukan dalam dua tahap, yakni per Desember 2021 dan Januari 2022. Tahap pertama, terdapat 22 bank yang menjadi calon peserta BI Fast Paymentter. Sementara tahap kedua memiliki calon peserta dari bank dan nonbank.

Perry meyakini sistem BI Fast dapat menjangkau nasabah yang sebelumnya tidak terjangkau bank. Sehingga ia menilai penurunan biaya akan membuat nasabah semakin sering melakukan transaksi dan volume transaksi meningkat. Bank sentral juga menetapkan batas dana transfer di BI Fast, yaitu dari Rp1 sampai Rp250 juta per transaksi. Batas transfer ini juga akan dievaluasi secara berkala.