Bantuan Sosial Tunai Rp300 Ribu Dihapus Mulai September 2021
Jakarta, Jurnal Jabar – Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp300 ribu kepada warga terdampak Covid-19 dihapus mulai September 2021. Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, mengatakan penyaluran BST hanya disebabkan jika terjadi kegawatdaruratan di masa pandemi Covid-19.
"Sudah, saya enggak (tidak) berani. Itu emang BST penyalurannya disebabkan untuk pandemi," kata Risma.
Risma menjelaskan, sejak awal pihaknya hanya merencanakan program BST selama empat bulan, yakni Januari-April 2021 untuk membantu masyarakat yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Program BST itu pun lalu dilanjutkan selama dua bulan yaitu Mei-Juni sebab ada PPKM darurat dan gerak masyarakat masih terbatas.
Lebih lanjut Risma menyampaikan, saat ini bantuan sosial (Bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) kembali pada dua program reguler yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH).