Banyak Insentif, Penjualan Rumah di Indonesia Justru Anjlok 15%
Jakarta, Jurnal Jabar – Survei Harga Properti Residence (SHPR) yang dirilis Bank Indonesia (BI) menunjukkan penjualan rumah sepanjang 2021 mengalami anjlok sebesar 15,19%. Padahal pemerintah dan BI telah memberikan sejumlah insentif hingga akhir 2021.
BI mengungkapkan, penjualan rumah mengalami kontraksi sebesar -15,19% (year on year/yoy) lebih dalam dari kontraksi sebesar -10,01% (yoy) [ada Kuartal II-2021.
Menurut BI, responden menyampaikan terhambatnya pertumbuhan penjualan properti residensial disebabkan beberapa faktor, yakni kenaikan harga bahan bangunan, masalah perizinan/birokrasi, suku bunga KPR, promosi uang muka yang tinggi dalam pengajuan KPR dan perpajakan.
“Kenaikan harga bahan bangunan (17,01% jawaban responden), masalah perizinan/birokrasi (13,44%), suku bunga KPR (12.22%), proporsi uang muka yang tinggi dalam pengajuan KPR (11,31%) dan perpajakan (8,43%),” jelas BI dalam laporan SPHR, dikutip pada Senin (15/11).
Penurunan volume penjualan secara tahunan pada Kuartal III-2021 disebabkan oleh penurunan penjualan yang signifikan pada tipe rumah kecil, sedangkan tipe rumah menengah dan besar mengalami kenaikan.
Kendati demikian, kinerja kuartal ketiga ini belum berhasil mencapai pertumbuhan signifikan pada awal tahun ini yang mencapai 25,86%, bunga KPR sudah berada pada level 8,34% pada Kuartal III-2021, turun dibandingkan kuartal sebelumnya yang mencapai 8,44%.
Padahal BI juga telah memberi stimulus berupa kebijakan uang muka 0% untuk penyaluran kredit properti sejak awal tahun ini. Insentif ini diberikan untuk pembelian rukan, rumah tapak, maupun rumah susun dengan tipe kurang dari 21, tipe 21-70 dan tipe 70 ke atas. Kebijakan ini bahkan diperpanjang sampai tahun depan.
Dari sisi perpajakan, Sri Mulyani pada awal Agustus lalu juga memperpanjang periode subsidi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah sampai akhir tahun ini. Subsidi berlaku untuk pembelian rumah siap huni dengan harga di bawah Rp 5 miliar.
Pada ketentuan dari subsidi PPN tersebut, berlaku dua diskon tarif. Rumah yang harganya di bawah Rp 2 miliar dapat menerima diskon pajak 100%. Sedangkan rumah yang harganya Rp 2 miliar ke atas sampai Rp 5 miliar, akan mendapat potongan 50%.
Anjloknya penjualan hunian, membuat harga properti juga mulai tumbuh terbatas. Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) Kuartal III-2021 tumbuh sebesar 1,41% secara tahunan, turun tipis dibandingkan 1,49% pada kuartal sebelumnya.
"Hal ini ditengarai oleh adanya upaya developer untuk menghabiskan rumah ready stock di mayoritas kota yang terpantau sehingga cenderung menahan kenaikan harga," tulis laporan BI.