Bapenda Kukar dan PT Jasa Marga Sepakati Besaran PBB P2 Tol Balsam
Kutai Kartanegara, Jurnal Jabar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Kartanegara (Kukar) dan PT Jasa Marga menetapkan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) obyek Jalan Tol Balsam, Senin (27/12). Kepala Bapenda Kukar, Totok Heru Subroto mengatakan, penetapan PBB P2 dilakukan dengan perhitungan secara komprehensif.
“Hari ini kami lakukan tindaklanjut dari pertemuan di Samarinda beberapa waktu lalu, pertemuan final untuk penetapan besaran pajak PBBP2, jadi kami menetapkan tidak semena-mena, dilakukan rapat sejak awal cara pendekatan perhitungannya seperti apa, kemudian mana yang masuk bangunan, mana yang masuk bumi nya dan berapa luasannya,” kata Totok usai Rapat Koordinasi Penetapan PBB P2 Tol Balsam.
Totok menjelaskan, penetapan nilai pajak untuk kawasan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) yang masuk kawasan teritorial Kukar ini prosesnya cukup panjang. Menurutnya Rakor hari ini adalah bagian akhir dari komunikasi yang telah terjalin antara Forum Jalan Tol yang beranggotakan Pemkab Kukar, Pemkot Samarinda dan Pemkot Balikpapan bersama PT Jasa Marga.
“Yang terpenting kami sudah bisa menetapkan di tahun 2021, entah mereka mau membayarnya meskipun tidak di tahun ini ya tidak masalah, yang penting sudah ditetapkan dulu dan itu sudah disepakati. Kemudian kami sudah serahkan surat ketetapan, silahkan kalau mau membayar atau nanti dibayarkan 2022 ya silahkan, yang penting dalam pembukuan sudah ditetapkan,” tegas Totok.
Lebih lanjut, Totok menyampaikan upaya ini merupakan bagian dari kewajiban Bapenda Kukar selaku OPD teknis yang berwenang mengejar pendapatan potensial dari sektor pajak.
“Dulu sempat protes mau dihilangkan pajaknya, kami bersikeras tak bisa dong, karena ini kan pos nya sudah diserahkan ke daerah, kalau diserahkan ke negara (pusat) ya ga masalah, tapi nanti kehilangan (pendapatan) kami nanti,” tuturnya.
Upaya penetapan bersama besaran nilai pajak sudah menjadi dasar untuk kedepannya menjadi pendapatan Kukar yang terutang oleh PT Jasa Marga selaku pengelola Tol Balsam.
“Penetapan harganya merujuk pada perolehan harga pembiayaan yang diperoleh (datanya) dari Dinas PUPR provinsi, ketetapannya sekian dan inilah yang ditetapkan sebagai dasar. Kemarin sebelum ada data ini, kami lakukan survei sendiri dan kami yang akan menetapkan sendiri namun belakangan datanya ini ada kami menggunakan dasar itu dan penetapan ini sudah disepakati bersama,” pungkas Totok.