Bawaslu Menyatakan KPU Melakukan Pelanggaran

Bawaslu Menyatakan KPU Melakukan Pelanggaran Sidang putusan terkait laporan pelanggaran prosedur input data di Situng oleh KPU di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5). (Foto: Instagram - @bawasluri)

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melanggar tata cara dan prosedur dalam melakukan input data di sistem informasi penghitungan suara (Situng). 

Ketua Majelis, Abhan di Ruang Sidang Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5) menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng.

"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam Situng," kata Abhan Ketua Majelis dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.

Selain itu, Bawaslu juga menyatakan KPU terbukti melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan hitung cepat (quick count) Pemilu 2019.

"Memerintahkan kepada KPU untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU," tegas Abhan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.

Dalam sidang putusan itu dinyatakan KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait pendaftaran pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat Pemilu 2019.

KPU juga tidak menyampaikan pembicaraan secara tertulis kepada lembaga yang telah melakukan penghitungan cepat hasil pemilu, untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei jajak pendapat dan atau penghitungan cepat hasil pemilu.

"Tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi kepada lembaga penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan," kata Anggota Majelis, Rahmat Bagdja.

Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu, Fritz Edward Siregar, mengatakan dalam proses persidangan Bawaslu menemukan fakta bahwa KPU tidak melakukan tata cara dan mekanisme secara benar.

"Ada proses pendaftaran bagi peserta yang melakukan 'quick count', dari proses persidangan didapat fakta bahwa KPU tidak ada proses pengumuman terhadap lembaga yang tersedia. Lembaga yang melakukan 'quick count' harus melaporkan mengenai metodologi dan sumber pendanaan,” papar Fritz usai persidangan.

 

Proses dugaan pelanggaran pemilu yang masuk ke Bawaslu hingga 1 April 2019. (Sumber: Instagram - @bawasluri)

 

Ia mengemukakan dari 37 lembaga yang melakukan hitung cepat, baru terdapat 10 lembaga yang melaporkan metodologi dan sumber pendanaan.

"Oleh karena itu KPU dinyatakan bersalah terkait proses pendaftaran, dan meminta KPU mengumumkan lembaga yang tidak melaporkan metodologi serta sumber pendanaannya ke publik," tambah Fritz.

Pada kesimpulan putusan itu disebutkan, KPU berkewajiban untuk memastikan data yang dimasukkan dalam Situng adalah data yang valid, telah terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sehingga tidak menimbulkan keresahan di dalam masyarakat. Bawaslu juga menilai Situng merupakan prinsip keterbukaan informasi.

Anggota Majelis, Ratna Dewi Petalolo mengatakan, pada pasal 532 dan 536 Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp48 juta.

Sedangkan Abhan yang ditemui wartawan selepas putusan tersebut mengatakan bahwa Bawaslu merekomendasikan 592 pemungutan suara ulang di Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Tangerang, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

"Pemungutan ulang ini (maknanya) adalah apa yang terjadi kekeliruan, itu kita betulkan," kata Abhan.

Untuk memastikan tingkat partisipasi pemilih pada pemungutan suara ulang, Abhan mengatakan telah merekomendasikan agar itu dilakukan pada hari Sabtu. "Harapan kami, hari Sabtu, tingkat partisipasinya naik," ujar Abhan. 

Putusan ini diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh kelima pimpinan Bawaslu pada Selasa (14/5). Namun baru dibacakan hari ini bersamaan dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi quick count.

Sidang dihadiri oleh pelapor, Maulana Bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad. Terlapor dihadiri oleh Hendra Arifin dan Ahmad Wildan. 

Sedangkan Ketua KPU Pusat Arief Budiman tidak banyak berkomentar akan hal ini. "Proses perhitungan suara tetap berjalan sebagaimana tahapannya. Dia (pemungutan ulang) akan mempengaruhi waktu saja," pungkasnya. (Ant).