Bawaslu Sukabumi Minimalisir Gesekan Antarpendukung
Sukabumi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi mencatat kasus pelanggaran pemilihan umum (pemilu) 2019, sejak 23 September 2018 hingga masa kampanye, pelanggaran tersebut didominasi oleh pelanggaran alat peraga kampanye (APK).
"Dari 10 kasus pelanggaran yang kami tangani enam diantaranya terkait APK," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto di Sukabumi, Senin.
Adapun rinciannya, APK di luar zonasi atau pemasangan di tempat terlarang sebanyak empat kasus dan dua lainnya kasus pengerusakan APK, namun satu diantaranya tidak diregistrasi.
Kemudian pelanggaran yang ditangani pihaknya yakni kode etik pelaksanaan kampanye, terakhir tiga kasus kepala desa yang diduga melakukan kampanye dan menggiring massa untuk memilih salah satu pasang calon presiden dan wakil presiden.
Namun kasus terkait kades yang melakukan kampanye tersebut dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpada (Gakumdu) Kabupaten Sukabumi, dan kasusnya dihentikan karena tidak adanya saksi yang bisa dimintai keterangan.
"Untuk pelaksanaan kampanye ini relatif masih aman dan tidak ada gesekan antarpendukung partai politik maupun simpatisan capres. Tetapi, 16 hari lagi waktu pemungutan suara tentunya pengawasan kami ditingkatkan," tambahnya.
Teguh mengatakan dalam pengamanan dan pengawasan ini pihaknya juga bekerjasama dengan Polri dan TNI antisipasi terjadinya gesekan antarsimpatisan. Selain itu, untuk meminimalisasikan terjadinya gangguan keamanan, sosialisasi pun terus dilakukan.
Selain itu, pengawasan tidak hanya dilakukan di lapangan tetapi di media sosial, antisipasi adanya berita hoax, fitnah, ujaran kebencian dan sejenisnya. Pihaknya juga mengimbau kepada siapapun agar tidak mempermasalahkan perbedaan pilihan. (ANT).