Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara
Jakarta, Jurnal Jabar – Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis penjara selama 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Richard telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2).
Majelis hakim mengabulkan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator terdakwa Bharada E. Majelis hakim menilai Richard telah membuat terang kasus oembunuhan dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis serta berkesuaian dengan alat bukti lain sehingga membantu perkara a quo terungkap.
Hakim turut mempertimbangkan beberapa keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard. Menurut hakim, hal yang memberatkan yakni tidak menghargai hubungan baik dengan korban.
Sedangkan hal yang meringankan yaitu Richard bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda. Hakim juga menilai Richard telah membuat terang kasus oembunuhan dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis serta berkesuaian dengan alat bukti lain sehingga membantu perkara a quo terungkap.
Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putusan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntugt umum yang menginginkan Richard dihukum selama 12 tahun penjara.