BPK Temukan Masalah di Laporan Keuangan Pemprov Jabar
BANDUNG - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Provinsi Jawa Barat, menyampaikan temuan-temuan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018, Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Temuan tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat Arman Syifa kepada Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari dan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jabar, di Kota Bandung, Selasa (28/5).
Arman mengatakan, tanpa mengurangi penghargaan atas keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, BPK masih menemukan beberapa permasalahan atau catatan yang perlu mendapat perhatian, meskipun hal tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.
"Temuan tersebut terdiri dari temuan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan temuan terkait Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan," kata Arman.
Catatan yang pertama adalah pengelolaan kas di bendahara, pengeluaran pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga mengakibatkan potensi penyalahgunaan kas oleh bendahara.
"Jadi ada kebijakan untuk transaksi nontunai harus ditingkatkan, namun ada beberapa OPD yang masih mengambil tunai untuk pelaksanaan kegiatan. Dan itu menjadi risiko terjadinya penyimpangan, tapi kerugian sudah dipulihkan. Itu yang menyebabkan tidak pengecualian," jelas Arman.
Catatan yang kedua yaitu pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan infrastruktur jalan pada Dinas Bina Marga tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran.
Kemudian catatan yang ketiga ialah terkait pengelolaan dan pertanggung jawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tidak memadai, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja langsung BOS.
Catatan terakhir ialah belum tuntasnya penatausahaan aset.
"Berbagai permasalahan tersebut secara lengkap telah BPK ungkap dalam LHP BPK atas Sistem Pengendalian Intern (Buku II) dan LHP BPK atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan (Buku III)," jelas Arman.
Ia mengatakan, besarnya manfaat yang diperoleh dari pemeriksaan ini tidak terletak pada temuan dan rekomendasi pemeriksaan, namun terletak pada efektivitas pimpinan pemerintah daerah, dalam menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan BPK.
Sehingga, pihaknya berharap pimpinan pemerintah daerah dapat melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
"Informasi-informasi yang tersaji dalam LHP diharapkan dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh pimpinan dan anggota DPRD dalam meningkatkan good governance," ujar Arman. (Ant).