BPN: Hukum Berpijak dan Menjunjung Kedaulatan Rakyat

BPN: Hukum Berpijak dan Menjunjung Kedaulatan Rakyat Tim kuasa hukum Capres dan Cawapres 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (ketua tim, kiri) mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019) malam. (Foto: Antara Foto).

JAKARTA - Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, diwakili oleh tim kuasa hukumnya, mendaftarkan permohonan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami mewakili dan mendampingi beliau mengajukan permohonan sengketa Pemilihan Umum Presiden," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandi, Bambang Widjojanto, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (24/5) malam.

Bambang mengatakan dalam permohonan tersebut, pihak Prabowo - Sandi menyampaikan beberapa argumen penting. Tetapi, substansi dari argumen tersebut belum bisa disampaikan oleh tim kuasa hukum Prabowo - Sandi.

"Tapi ketika sudah diregistrasi, mudah-mudahan itu bisa diakses oleh publik," ujar Bambang.

Bambang kemudian menjelaskan, pihaknya mencoba merumuskan apakah benar adanya tindak kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, yang memengaruhi perolehan suara untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut.

"Ada berbagai argumen diajukan di dalam permohonan dan beberapa alat bukti yang mendukung, untuk menjelaskan hal itu," kata Bambang.

Bambang mengatakan Indonesia bukan sekadar negara hukum, namun juga negara yang berpijak dan menjunjung kedaulatan rakyat.

"Jadi hukum harus berpijak dan menjunjung kepada kedaulatan rakyat, jika Indonesia ingin mewujudkan negara hukum yang demokratis," kata Bambang.

 

Tim kuasa hukum BPN mendaftarkan sengketa Pilpres 2019 ke MK. (Antara Foto).

 

Pada pelaporan tersebut, Bambang dan rombongan menyerahkan 51 bukti gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK.
 
Permohonan gugatan yang diajukan, akan lebih dahulu melalui proses verifikasi sebelum sampai ke tangan hakim konstitusi. Permohonan nantinya akan diregistrasi pada 11 Juni 2019.

Bambang saat konferensi pers, Jumat (24/5) malam, mengaku belum bisa memberi perincian 51 bukti yang diajukan ke MK tersebut.

"Saya bisa menjelaskan, tapi tidak bisa dijelaskan hari ini," ucapnya.

Ia hanya memberikan sedikit bocoran, bahwa bukti yang diajukan merupakan gabungan dari dokumen dan saksi.
 
Permohonan yang sudah menjadi perkara itu, kemudian diteruskan pada sidang pendahuluan yang akan dilaksanakan pada 14 Juni .
 
Selanjutnya, pada 17 hingga 21 Juni akan digelar sidang pembuktian. Kemudian, pada 28 Juni akan digelar sidang putusan perselisihan hasil pilpres.

Sebelumnya, perjalanan Bambang dan rombongan ke MK nampaknya kurang begitu lancar. Ia mengeluhkan penutupan sejumlah ruas jalan menuju lokasi.

"Apa maksudnya blokade-blokade itu, kenapa kami tidak bisa lewat jalan utama (Medan Merdeka Barat)," ujar Bambang.

Bambang bercerita, ketika pihaknya kemudian memilih untuk melewati Jl. Abdul Moeis, ternyata rombongan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi tetap harus menggunakan akses pintu masuk dari Jl. Medan Merdeka Barat.

"Kemudian kami memutuskan untuk turun dari kendaraan dari samping Museum Nasional itu dan sempat terbersit pikiran, apa maksudnya ini seperti ini jangan sampai kemudian 'access to justice' itu dipersulit," katanya mempertanyakan.

Bambang kemudian berpesan kepada Ketua MK supaya penutupan jalan tidak kembali terjadi pada tahap PHPU Presiden.

 

Suasana di depan gedung Mahkamah Konstitusi pada Jumat (24/5/2019) malam dijaga oleh PHH Marinir. (Antara Foto).

 

"Semoga untuk proses selanjutnya tidak terjadi blokade di luar ruang MK yang menyulitkan pencari keadilan, karena itu mengganggu proses untuk mencari keadilan," ujar Bambang yang datang pukul 22.26 WIB di MK bersama Hashim Djojohadikusumo, Denny Indrayana dan tujuh kuasa hukum lainnya selaku tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.

Bambang juga menghimbau kepada aparat keamanan untuk tidak paranoid, karena menurutnya, permohonan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Prabowo - Sandi sebagai salah satu bentuk untuk memperjuangkan kedaulatan rakyat yang direbut.

Meskipun sempat terhambat dalam perjalanannya, tapi Bambang optimistis dalam menghadapi sidang gugatan sengketa hasil pemilu di MK.

"Insyaa Allah kami optimistis," ujar Bambang di ruang pemeriksaan MK.

Sikap optimistis itu, kata Bambang, didukung 51 daftar bukti, keterangan saksi fakta pemilu dan ahli.

Namun demikian, sikap Bambang bertolak belakang dengan pernyataan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, yang mengaku pesimistis dengan "nasib" gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2019.

Mengenai hal ini, Bambang menganggap kalau itu hak masing-masing orang.

"Soal pesimisme di luar, bukan tugas kuasa hukum menjelaskannya. Kalau mau tidak percaya, itu hak masing-masing," ujar Bambang.

Bambang mengatakan, saat ini fokus meyakinkan Majelis Hakim dalam sidang MK agar menerima dan mengabulkan permohonan kliennya.

"Tugas kami di sini adalah terus-menerus membangun optimisme karena hanya optimisme saja yang bisa menjemput harapan," pungkas Bambang. (Ant).