BRPK Belum Rilis, KPU Cianjur Batal Tetapkan Anggota DPRD
CIANJUR - KPU Cianjur, Jawa Barat, belum dapat melakukan penetapan Anggota DPRD Cianjur terpilih periode 2019-2024, karena KPU RI masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Sehingga, KPU Cianjur yang sebelumnya menjadwalkan penetapan anggota legislatif terpilih pada pemilu 2019, dilakukan di Aula Pertemuan Hotel Grand Bydiel, Rabu (3/7) batal dilakukan.
Ketua KPU Cianjur, Hilman Wahyudi pada wartawan Rabu (3/7), mengatakan pihaknya sudah siap untuk melakukan penetapan, namun akhirnya diputuskan ditunda karena harus ada BRPK ke KPU RI sebelum dilakukan penetapan.
"Sampai hari ini, BRPK dari MK ke KPU RI belum ada, meskipun untuk tingkat Kabupaten Cianjur tidak ada sengketa, namun tetap harus menunggu dokumen tersebut," kata Hilman.
Ia menjelaskan, setelah mendapatkan informasi tersebut dari KPU RI, pihaknya langsung menyebarkan surat kembali ke seluruh peserta agenda penetapan mulai dari partai politik hingga pihak terkait lainnya.
Pihaknya ungkap dia, belum bisa memastikan kapan penetapan tersebut dilakukan karena harus menunggu instruksi dari KPU RI. "Kalau BRPK secepatnya diterima KPU RI, maka penetapannya secepatnya dilakukan dengan harapan sebelum 4 atau 5 Juli," imbuh Hilman.
Sekretaris DPD Partai Golkar Cianjur, Deden Nasihin, berharap pelaksanaan penetapan bisa dilakukan dalam waktu dekat, jangan sampai waktunya terlalu berdekatan dengan pelantikan bulan Agustus.
"Kalau memang ada yang menghambat harusnya sudah dipersiapkan sejak beberapa hari sebelumnya, bukan mendadak. Ini kan waktunya sudah mepet dengan pelantikan jika memang sesuai jadwal," tandasnya. (Ant).