Bupati Bogor Ade Yasin Ditetapkan Tersangka Suap Laporan Keuangan
Jakarta, Jurnal Jabar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2021. Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, Ade Yasin diduga melakukan suap agar Pemkab Bogor kembali mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"AY selaku Bupati Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapat predikat wajar tanpa pengecualian untuk TA (Tahun Anggaran) 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat," kata Firli, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4) dini hari.
Firli menjelaskan, dari 12 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), delapan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada kegiatan operasi tangkap tangan, tim KPK mengamankan 12 orang pada Selasa 26 April sekitar 23.00 di Bandung dan Kabupaten Bogor," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4) dini hari.
Firli menjelaskan, dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, empat tersangka di antaranya sebagai pemberi suap, yaitu Bupati Kabupaten Bogor 2018-2023, Ade Yasin; Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubbid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik.
Sedangkan empat tersangka lainnya sebagai penerima suap yaitu pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Kasub Auditorat Jawa Barat III/Pengendali Teknis), Anthon Merdiyansah; pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor), Arko Mulawan; pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa), Hendra Nur Rahmatullah Karwita; dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa), Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Lebih lanjut, Firli menyampaikan, dalam kegiatan OTT ini, KPK menyita barang bukti berupa uang total Rp1,024 miliar yang terdiri dari Rp570 juta tunai dan uang rekening bank dengan jumlah Rp454 juta.