Bupati Cianjur Nonaktif Divonis 5 Tahun Penjara

Bupati Cianjur Nonaktif Divonis 5 Tahun Penjara Terdakwa kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Cianjur yang juga Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin (9/9/2019). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara subsider tiga bulan dan denda Rp 250 juta kepada Irvan Rivano Muchtar, karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi DAK Kabupaten Cianjur. (Foto&keterangan: Antara Foto).

BANDUNG - Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar, terdakwa kasus korupsi, ia divonis 5 tahun penjara oleh hakim. Irvan secara meyakinkan terbukti melakukan pemotongan dana alokasi khusus (DAK), untuk sekolah di Cianjur.

"Menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 5 tahun dengan denda sebesar Rp250 juta, apabila tidak bisa membayar denda maka mendapat hukuman kurungan selama 3 bulan," kata Ketua majelis hakim Daryanto, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (9/9).

Hakim menjelaskan, hukuman tersebut diberikan setelah mempertimbangkan juga perilaku Irvano selama persidangan. Menurut hakim, hal yang memberatkan hukuman bagi Irvano adalah tidak mengakui perbuatannya sejak awal perkara disidangkan.

Sedangkan hal yang meringankan bagi Irvano, kata hakim, adalah berperilaku sopan selama persidangan berlangsung.

"Untuk hal memberatkan, terdakwa selaku bupati tidak berperan aktif mendukung program pemerintah memberantas korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata Daryanto.

Irvan divonis sesuai pasal 12 huruf f Undang-undang RI Nomor 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Irvan oleh jaksa KPK dituntut 8 tahun penjara, setelah terbukti meyakinkan telah melakukan korupsi dengan merujuk pada fakta-fakta persidangan.

Kasus itu berawal dari pengajuan proposal DAK ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dengan anggaran sebesar Rp945 miliar. DAK itu ditujukan untuk pembangunan dan perbaikan fisik 137 sekolah di Cianjur.

Saat itu, Bappenas kemudian hanya mencairkan Rp48 miliar saja, dari anggaran tahun 2018. Tapi, waktu itu Irvan diduga meminta potongan DAK, dari tiap yang diterima 137 kepala sekolah.

Setelah itu, muncul permintaan jatah dari setiap pihak yang terlibat, bukan hanya dari Irvan. Ujung-ujungnya, para kepala sekolah mesti menyetorkan 17,5 persen dari DAK kepada para pejabat Cianjur.

Dari sebesar 17,5 persen itu, Bupati Irvan akan menerima 7 persen jatahnya (2 persen uang muka, dan 5 persen setelah DAK cair). Sedangkan Cecep Sobandi, Rosidin, dan Budiman akan mendapat 6 persen, instansi Disdik Cianjur mendapat 2 persen, MKKS Cianjur mendapat 1,5 persen, dan Subrayon MKKS Cianjur mendapat 1 persen. (Ant).