Bupati Garut Larang ASN Ikut Aksi 'People Power'

Bupati Garut Larang ASN Ikut Aksi 'People Power' Ilustrasi 'People Power'. (Image: Pixabay).

GARUT - Bupati Garut Rudy Gunawan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengikuti aksi 'people power' di Jakarta pada Rabu (22/5).

Kabarnya aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap hasil Pemilihan Umum (Pemilu).

"Saya memberikan larangan, kalau dilanggar akan mendapatkan sanksi," kata Bupati Garut kepada wartawan di Garut, Senin (20/5).

Bupati Garut yang diusung oleh Partai Gerindra itu mengatakan, jika ada ASN yang mengajukan izin untuk ikut aksi, maka tidak akan diberi izin.

Rudy menegaskan akan memberikan sanksi pemecatan jika perintah tidak dipatuhi.

"Dia harus punya izin, kami tidak akan izinkan," kata Rudy.

Ia mengungkapkan, sudah berkali-kali mengingatkan ASN untuk tidak ikut aksi 'people power' yang akan dilaksanakan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (22/5).

Rudy menyatakan memiliki kewenangan untuk menerapkan peraturan pemerintah, tentang disiplin pegawai negeri di lingkungan pemerintahannya.

"Kita akan memberlakukan PP 53 tahun 2010 yang ujung-ujungnya adalah pemecatan karena mereka sendiri adalah tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan," kata Rudy.

Ia menegaskan, aturan itu diberlakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan setelah Pemilu 2019.

Rudy berharap, setelah pemilu seluruh elemen masyarakat dapat hidup rukun dan berdampingan kembali dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Rudy juga mengimbau untuk tidak berangkat, namun hal itu diserahkan kepada mereka sebagai haknya.

"Kalau melarang kami kan tidak boleh karena itu adalah haknya mereka," tuturnya. (Ant).