Bupati Lumajang Tetapkan Masa Tanggap Darurat Bencana Erupsi Semeru
Lumajang, Jurnal Jabar – Bupati Lumajang, Thoriqul Haq menetapkan masa tanggap darurat bencana erupsi Gunung Semeru selama 14 hari sejak Minggu (4/12). Thoriq mengatakan, masa tanggap darurat itu digunakan untuk penanganan para pengungsi usai Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) yang telah menetapkan status Gunung Semeru naik menjadi awas (level IV).
“Masa tanggap darurat bencana berlangsung hingga 14 hari ke depan, terhitung sejak terjadinya erupsi Semeru. SK juga sudah saya tanda tangani,” tegas Thoriq, Senin (5/12).
Thoriq menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Lumajang bakal fokus mengevakuasi korban terdampak erupsi serta mengerahkan seluruh tugas pokok dan fungsi pemerintah untuk menjamin keselamatan masyarakat.
“Jadi, fase untuk kita menangani seluruh fungsi dan tugas yang ada di Pemda, berdasarkan SK yang saya keluarkan untuk tanggap darurat bencana,” jelasnya.
Selama masa tanggap darurat bencana, Thoriq mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berada dalam zona merah untuk meninggalkan tempat tinggalnya. Masyarakat diminta menuju ke posko pengungsian.
“Kami minta masyarakat ikuti arahan dan petunjuk petugas yang ada di lapangan, demi keselamatan dan keamanan bagi masyarakat,” tandasnya.